Pati Skrinews1. Kepala Desa Bakalan Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Muryanto mengungkapkan nilai hasil ujian perangkat desa yang digelar serentak pada 21 November lalu dikali 1,5 oleh pihak ketiga, yakni Unisbank.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Bakalan,(3/12/2020) di kediamannya bahwa : hasil ujian perangkat desa yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pati kepala Desa Bakalan tidak puas terkait sistem penilaian.
Muryanto selaku kepala Desa Bakalan menuturkan bahwa sesui regulasi yang ada mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah wewenang kepala Desa.dengan mempertimbangkan kajian bukan nilai yang tertinggi,tapi harus mengingat dan menimbang masalah kinerjanya nanti ,masalah pengabdian dan karakternya. yang tau persis adalah Kepala Desa.dan terkait pelantikan perangkat desa nanti saya tidak akan mengacu kepada nilai,karena menurutnya nilai hasil yang kemaren tidak transparansi dengan adanya perkalian 1,5 itu dasarnya tidak jelas yang di lakukan oleh Unisbank.
Dengan ketidak puasan maka saya akan mempunyai cara sendiri dengan karakter orangnya yang bisa di terima masyarakat. dan untuk pelantikan nanti, yang saya Lantik tidak harus no 1.dengan nilai skor yang kemaren yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pati, yang bekerja sama dengan Unisbank, dan saya akan indahkan hasil nilai tersebut.tegas Muryanto.
Untuk pelantikan nanti yang saya ajukan rekomendasi ke pak Camat nanti adalah Kadus dan untuk sekdes masih saya tunda dan akan saya kaji ulang.ungkap kades.
Dengan nilai ujian yang dikalikan 1,5 sangat merugikan peserta yang punya pengabdian di tingkat Desa.dan untuk aturan itu tidak ada di tatib dan di perbub.dan menurutnya kepala desa belum pernah di ajak musyawarah untuk menentukan tatip hanya di suruh tandatangan saja.ungkap Muryanto.
Kepala desa mengharap untuk mengklarifikasi ulang dan merubah nilai murni saja karena sudah ada nilai sekorcing dari nilai ujian di tambah nilai pengabdian. Biar lebih transparan.(tr)






