Taliabu | SkriNews1.Com - Aliansi masyarakat cinta demokrasi Mengelar aksi menuntut pihak kepolisian, KPU dan Bawaslu agar menindak tegas atas dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan oleh Paslon 02 atau AMR, 5/12/2020
Dari hasil konfirmasi dengan kordinator lapangan Sahrudin Yoisangadji Menjelaskan "Sebab kegiatan kampanye dan pesta musik di desa mintun kecamatan talaibu utara merupakan ketidaktaatan Paslon 02 terhadap PKPU no 13 tahun 2020 dan hasil rapat kordinasi tanggal 03 Desember 2020
"bahwa kampanye Akbar dan konser musik di tiadakan dalam momentum kampanye Paslon kepala daerah Taliabu 2020 ini, Kami meminta kepada pihak kepolisian bersama2 Bawaslu agar Segerah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran tersebut Serta kami meminta KPU agar mendiskualifikasikan Paslon nomor urut 02 jika dugaan tersebut terbukti melanggar aturan PKPU dimaksud."Paparnya
Tambanya" Bawaslu kabupaten pulau Taliabu harus melakukan pencegahan terhadap rencana konser musik yg akan dilakukan di 2 desa lainnya yaitu pencadu dan Sofan. Sebab ini nyata - nyata melanggar, Pihak kepolisian harus tegas sebab konser fildan ini tanpa izin,"Tutupnya
Jurnalis, Riski Ode






