BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - LSM HIJAU KASUS PENGERUSAKAN TANAMAN MILIK AGUS AHMAD MINTA PROSES HUKUM KADES TOIDITO KONSISTEN SELESAIKAN SECARA KEKELUARGAAN

Nampak pada gambar pohon kemiri milik Agus Ahmad di Desa Toidito yang telah ditebang oleh penggarap Sonu dan Arman warga Desa Toidito. (Foto Tim Skrinews Ibrahim). 


Pulubala, Skrinews 1 Com. Ketua LSM Hijau Peduli lingkungan Provinsi Gorontalo Thalib Djamil SE MH melaporkan dan mendesak pihak berwajib agar memproses secara Hukum atas tindak pidana pengerusakan Lingkungan dimana bahwa belum lama ini telah terjadi kasus tindak pidana pengerusakan dan penebangan tanaman berupa pohon Kemeri, Nangka, Gamelina  milik Agus Ahmad warga Desa Motilango Kec Tibawa Kab Gorontalo.
Nampak pada gambar Tim Skrinews Simon Lihawa dan Ibrahim Hasan sedang foto bersama dengan Agus Ahmad dan istrinya. (Foto Tim Skrinews Ibrahim). 




Pengerusakan tanaman ini sebagian ditebang dan lainnya dikulitin pohonya sehingga tanaman tersebut saat ini lain sudah mati dan sebagian akan terancam mati juga. Tanaman pohon itu, menurut catatan ditanam pada Tahun 1988 dan sebagian ditanam pada Tahun 2000 dan untuk jenis Tanaman kemiri semua telah berbuah tapi sebagian telah dirusak sekitar 20 pohon yang telah ditebang dan dikulitin pohonya yang di duga kuat dilakukan secara bersama oleh para penggarap yakni Lk Musa, Lk Uku, Lk Daud, Lk Anyo, Yasin, PR Masi, Pr Sonu dan Arman kesemuanya adalah warga Desa Toidito Kec Pulubala Kab Gorontalo. Untuk itu terkait persoalan ini Wartawan ketika melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Toidito Abdul Hamid Yantu pihaknya berjanji konsisten akan segera menyelesaikan masaalah Ini secara kekeluargaan.(Tim Skrinews Ibrahim)
Nampak pada gambar tunggak pohon kemiri milik Agus Ahmad di Desa Toidito yang telah ditebang oleh Penggarap Musa warga Desa Toidito Kec Pulubala Kab Goronto. (Foto Tim Skrinews Ibrahim) 

« PREV
NEXT »