Rembang - Skrinews1,
Di duga pemdes dan panitia PTSL Membodohi warga masyarakat dalam menjalankan Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masih saja terjadi. Konon dugaan, ulah itu dilakukan oleh jajaran pejabat Pemerintahan Desa Babaktulong Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
Pasalnya, berdasarkan pengakuan, Toifur yang didapuk menjadi Ketua PTSL mengungkapkan, ada sebanyak 800 bidang pengajuhan permohonan sertifikat progam PTSL Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan, peserta progam PTSL di Desa Babaktulong diwajibkan harus membayar swadaya sebesar Rp, 350 ribu perbidang,
Biaya 350 ribu adalah mengacu desa desa yang pernah mendapatkan program,dan untuk biaya yang di sepakati sudah di perdeskan oleh kepala desa,ungkap ketua panitia.
Sementara, Kepala Desa Babaktulong selaku penanggung jawab progam tersebut ketika di konfirmasi melalui fia wa mengatakan bahwah dalam pelaksanaan progam PTSL tersebut sudah di perdeskan, dan kepala desa mengatakan perdes tersebut bisa di pertanggung jawabkan, pada intinya swadaya yang di bebankan pada pemohon senilai Rp, 350 ribu sudah saya perdeskan," jelas kepala desa
Menanggapi hal tersebut Sutarjo selaku lembaga dan media Buser Indonesia Pantura timur Provensi Jawa Tengah, meyampaikan," aksi yang dilakukan oleh jajaran pejabat Desa Babaktulong tersebut jelas dapat dikatakan pungli secara berjamaah.dan terkait swadaya senilai 350 ribu akan saya koordinasi kan dengan pihak pihak terkait, jangan sampai program di jadikan kesempatan oleh oknum yang memanfaatkan program.
"Itu jelas pungli berjamaah, swadaya progam PTSL di atas Rp 250, 000 itu sudah tidak lazim. Apalagi kalau swadaya tersebut mencapai Rp, 350,000 dan di buatkan payung hukum berupa Perdes. Berarti mereka itu tidak paham regulasi progam PTSL. Padahal, di dalam SKB tiga Mentri sudah sangat jelas aturannya untuk wilayah Jawa Bali cumak 150,000 ." Per bidang pungkasnya.
Sangat ironis sekali, progam yang digadang-gadang menjadi salah satu progam unggulan di Era Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ketika menyasar di Kabupaten Rembang malah terkesan dijadikan ajang bisnis oleh para oknum pejabat yang ada di Desa.(tr)