MINAHASA UTARA - DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Minahasa Utara TA. 2021. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Minahasa Utara, (1/12/2020).
Hadir bersama dalam rapat, Pjs. Bupati Minut, Sekda Minut, Pabung Minut mewakili Dandim 1310/Bitung, Wakapolres Minut mewakili Kapolres Minut, Wakil Ketua DPRD Kab. Minut dan Anggota 26 orang serta Pejabat Eselon II Sekda Minut.
Rapat dimulai dengan laporan perkembangan anggaran DPRD Kab. Minut oleh Bpk. Stenly Rondonuwu terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kab. Minut TA. 2021.
Pandangan 5 Fraksi DPRD Minut berkesimpulan menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Kab. Minut TA. 2021 untuk disahkan secara bersama untuk menjadi Perda tentang APBD TA. 2021.
Rapat dilanjutkan dengan Penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Perda Kab. Minut tentang APBD Kab. Minut TA. 2021, serta Pendapat dan sambutan akhir pemerintah Kab. Minut tentang pengesahan bersama Perda Kab. Minut tentang APBD Kab. Minut TA. 2021 oleh Pjs. Bupati Minut.
Pada rapat paripurna juga disampaikan agenda pembahasan tentang rancangan peraturan daerah tentang Ranperda penerapan disiplin dan penegakan hukum pencegahan virus Covid-19 di Kab. Minut.
Pandangan umum kelima fraksi DPRD dengan kesimpulan menerima ranperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Kab. Minut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, sekaligus pembentukan Pansus DPRD Kab. Minut untuk pembahasan Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kab. Minut.
Dikatakan Pabung Minut Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Richard Pusung, bahwa kegiatan ini menindaklanjuti peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanda daerah (APBD) tahun anggaran 2021. Sesuai dengan tahapan penyusunan APBD, pemerintah Kabupaten Minut bersama akan menjadi dasar untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan APBD tahun anggaran 2021 antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Dalam rapat paripurna ini selalu memperhatikan struktur rancangan APBD 2021 meliputi pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah," terang Pabung.