Skrinews1.com
Senin 30 november 2020
Dalam agenda sidang kedua kali ini di Pengadilan Negri Bitung, Kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukan akta pendirian yang asli dari PT Indo Hong Hai International.
Saat di tanya majelis hakim yang di ketuai oleh yang mulia Paula SH mempertanyakan keberatan yang di ajukan oleh kuasa hukum penggugat yang mana sesuai prosedur hukum untuk dapat memberikan dan menunjukan apa yang di minta oleh penggugat, Namun tim kuasa hukum PT Indo Hong Hai International yang dalam hal ini di kuasakan kepada maikel sasambe sh tidak dapat menunjukan akta legalitas perusahaan yang diminta.
Sempat terjadi perdebatan dengan hakim, namun tim kuasa hukum penggugat tetap bersikeras agar sebelum sidang di lanjutkan setidaknya kami sudah bisa tau kapasitas dari kuasa hukum tergugat dan akta pendirian Pt indo hong hai international.
Dari pantauan awak media kami di Pengadilan Negri Bitung sidang yang seharusnya sudah memasuki agenda pembuktian pada akhirnya harus di tunda.
Saat di konfirmasi kepada tim kuasa hukum penggugat Jemmy Timbuleng SH mengatakan, "Kami selaku kuasa hukum penggugat tetap mempertanyakan akta pendirian perusahaan yang asli dan kapasitas dari sudara Lim Budiman halim yang menunjuk dan memberikan kuasa kepada mardiantapek,karena yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum adalah mardiantapek, siapa dia dan kapasitasnya apa, kita tetap mengacu pada aturan undang - undang Perseroan Terbatas nomor 40 tahun 2007 ."ujar jemmy timbuleng tegas.
Menurut pengacara muda ini bahwa kuasa hukum dari pihak tergugat adalah merupakan kuasa hukum dari mardiantapek yang bukan sebagai tim kuasa hukum dari PT Indo Hong Hai International makanya kami menanyakan kepada majelis hakim mengenai kapasitas lin budiman halin dan mardiantapek, karena Pemilik PT Indo Hong Hai International bukan hanya Lin Budiman Halim banyak pemegang saham bukan perorangan.
Disela sela perdebatan antara majelis hakim dan kuasa hukum penggugat sidang sempat diskors selama 5 menit untuk memastikan bisa tidaknya sidang di jalankan.
Akhirnya sidang di tunda selama dua minggu sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Sehingga majelis hakim memerintahkan kepada kuasa hukum tergugat agar dapat memberikan apa yang menjadi keberatan dari kuasa hukum penggugat.
"Kami akan menunggu sampai mereka menunjukan akta pendirian dari PT Indo Ong Hai Internasional yang asli bukan foto copy seperti yang mereka tunjukan ke majelis hakim." Kata jemmy.
Intinya kami Penggugat tetap ingin meminta legal standingnya Kuasa Hukum atas surat kuasa yang diberikan oleh PT.Indo Hong Hai International.(Adri/skri)