Boltim - Suaraindonesia1,
Klaim kemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Boltim sepertinya akan dimentahkan. Pasalnya, diduga kuat ada pelanggaran masif saat pencoblosan dan perhitungan suara, Rabu (9-12-2020)
Informasi yang dirangkum media ini, terjadi perbedaan daftar hadir pemilih antara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di Boltim. Tidak tanggung-tanggung, selisih mencapai 5.134 antara Pilgub dan Pilbup.
Sesuai daftar hadir yang menggunakan hak pilih Pilgub berjumlah 50.246 orang. Sementara daftar hadir yang menggunakan hak pilih Pilbup hanya 45.112 orang.
“Sehingga terjadi selisih 5.134 Orang,” ujar sumber kredibel media ini.
Data yang berhasil dirampungkan dari Desk Pilkada Boltim juga menunjukkan hal yang sama. Terjadi selisih 5.134 suara antara daftar hadir pemilih Pilgub dan Pilbup.
“Terlihat dengan jelas adanya perbedaan daftar hadir yang memberi hak pilih untuk Pilgub dengan Pilbup kurang lebih sebanyak 5.134 orang. Hal ini tidak sesuai dengan jumlah pengguna DPPH (Model C5),” katanya.
Diduga ada upaya manipulasi data secara masif, terstruktur dan sistematis di tingkatan TPS oleh oknum-oknum tertentu.
“Ada dengan sengaja menambah dan atau mengurangi jumlah daftar pemilih di masing-masing TPS,” beber sumber yang mendesak untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 207 TPS se-Boltim.
Sekretaris Desk Pilkada Boltim Ikhlas Pasambuna membenarkan selisih lima ribuan tersebut. Menurutnya, memang terjadi perbedaan signifikan antara daftar hadir pemilih Pilgub dan Pilbup.
“Itu data yang masuk. Ia betul,” singkatnya, Kamis (10/12).
Terpisah, Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim Hariyanto mengisyaratkan jika terbukti ada pelanggaran memang berpotensi PSU.
“Kalau kategori PSU sudah diatur. Apa bila sudah masuk kategori itu, Panwascam akan menilai dan merekomendasikan PSU. Jika ada yang ingin melaporkan juga silahkan, tapi disertai dengan bukti,” jelasnya.
Dia mengatakan, kalau terbukti melanggar pasal yang mengatur PSU, walaupun tidak masif, berpotensi digelar.
“Misalnya ada salah satu TPS melanggar ketentuan itu, kita akan melakukan penilaian, dan melakukan PSU,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Boltim Jamal Rahman belum memberikan tanggapan terkait potensi PSU jika pelanggaran terbukti. Dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp belum direspon hingga berita ini diturunkan. (R.TUBAGUS)
SB;Manado post