Sebenarnya apa tugas Kepala Dusun? bagaimana Kepala Dusun dapat berkontribusi untuk masyarakat desa? Khususnya di desa homba Rica,Kecamatan Kodi ,Kabupaten Sumba barat daya,Nusa tenggara timur, terkait dengan Kepala kewilayahan atau kepala dusun dan/atau sebutan lainnya dapat diuraikan sebagai berikut:
. Kepala Dusun atau sebutan lain adalah Kepala kewilayahan yang merupakan bagian dari desa , Desa mengangkat Kepala Dusun apabila desa tersebut terdiri lebih dari satu wilayah atau rumpun perkampungan yang terpisah satu sama lainnya,Ungkap.Frans.Dara holo,Ketika. Di temui MediaSuaraImdonesia pada tanggal 26/12/2020 Siang
Dara holo Menjelaskan Desa yang hanya terdiri atas satu wilayah atau rumpun perkampungan, tidak dibenarkan mengangkat kepala Dusun, karena tidak ada dusunnya.Desa sebagaimana dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya harus ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun. Sedangkan desa sebagaimana dalam pembuatan diagram SOTKPDes nya tidak perlu ada Kepala Wilayah atau Kepala Dusun.Jika Desa sebagaimana sudah terlanjur ada Kepala Dusun nya. Maka solusinya adalah SK Penyesuaian diangkat ,Dasarnya:
Permendagri No. 84 Th. 2016
Pasal 10
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas kepala dusun, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a) Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c) Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
PP 43/2014
Pasal 63
(1) Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
(2) Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.Di masa lalu banyak yang gagal paham masalah ini, maka saya sarankan agar segera dibenahi desa-desa akibat gagal paham ini, solusinya juga sangat simpel kan, cukup mutasi jabatan ke Kaur atau Kasi.
Solusi tersebut sangat menguntungkan masyarakat dan desa, sebab setidaknya bisa didapat efisiensi anggaran atau mengurangi beban anggaran desa. Dan tentunya juga menambah pendapatan asli desa.
Contoh SOTK masing tipe desa di atas, gambar berikut: jelas Frans Dara holo.
[26/12 22.49] Fianus Ntt: Frans Dara holo,Mengaku hasil Saya selaku Kepala Dusun II sesuai data saya ada 143 Kepala.Keluarga dan 616 jiwa
p 315
L 301
45 belum memadai rumah di Dusun II DESA HOMBA RICA
RT/5/RT/3 desa homba Rica
Jabat saya sebagai Kepala Dusun II sudah 3Tahun, ketika Marten Mone Kaka selaku Kepala desa homba Rica,Desa homba Rica miliki 3 Dusun
Luas Wilaya 26.,6 KM. ungkap.Frans DH dalam.Akhir perbincangan dengan Suara Indonesia,
(LIPUTAN TIBO,SUARAINDONESIA.)