Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, bertempat di Kampung Mamfias Distrik Warsa Kabupaten Biak, Bhabinkamtibmas Polsek Warsa, Bripka Reflon Rumwaropen, SH melaksanakan sambang dan sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan.
Sambang dan sosialisasi tersebut dilaksanakan Sesuai Maklumat Kapolri Tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021.
Dalam kesempatannya Bripka Reflon Rumwaropen, SH menyampaikan imbauan kepada warga untuk tidak menyelenggarakan pertemuan ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, pawai, karnaval dan pesta perayaan kembang api.
Selain itu saya himbau kepada warga agar dalam menyambut tahun baru untuk tidak mengonsumsi Miras karena dapat mengganggu situasi Kamtibmas serta dapat menimbulkan tindakanan Kriminal di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Warsa Ipda Mulyani saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya Maklumat Kapolri ini, kami mengajak kepada masyarakat, untuk sementara membatasi kegiatan berkumpul, demi mencegah penyebaran Covid-19, tetap mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan libur Natal dan Tahun baru.
Jayapura, 28 Desember 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.