BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - DORUS WAKUM MEMPERTANYAKAN SURAT BAWASLU NOMOR 084/K.Bawaslu-Kab/Wrpn/PM.00.02/XII/2020.



Yapen Waropen-Suaraindonesia1.Com.
Ketua LSM KAMPAK Papua Dorus Wakum, Beserta dengan masyarakat yang peduli dengan keadaan dan kondisi Kabupaten Waropen telah mengunjungi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Waropen dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen. Selasa, (08/12/2020).

Dorus Wakum beserta masyarakat telah mendatangi Bawaslu untuk mempertanyakan surat BAWASLU 084/K.Bawaslu-Kab/wrpn/PM.00.02/XII/2020 Perihal : Himbauan
Dalam surat tersebut, butir ke 6 menyatakan, "bahwa tenggang waktu penyerahan surat pemberhentian ke KPU kabupaten /kota bagi pasangan calon sesuai dng point 1,2,3 dan 4 terhitung 30 hari sebelum pemungutan suara yg terhitung pada tanggal 9 november 2020.

Jika mengacu pada surat tersebut, maka ada 2 pasangan calon yg belum mempunyai legalitas dan keabsaan sebagai bukti telah berhenti status sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen, yaitu Saudara Ollen Ostal Daimboa dan Saudara Lamek Maniagasi karena terhitung sejak tanggal 9 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020 Hari ini adalah batas jatuh tempo penyerahan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) dan jika tinjau dari Peraturan KPU Pasal 69 ayat 5  Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 Perubahan Ketiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di sebutkan bahwa calon yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (4) tidak dapat membuktikan  pengunduran diri dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Hari ini saya beserta dengan masyarakat datangi kantor KPU Kabupaten Waropen dan Bawaslu Kabupaten Waropen untuk mempertanyakan Hal tersebut mengingat hari ini adalah hari terakhir dalam penyerahan berkas pemberhentian tersebut". Ucapnya Dorus Wakum

Dorus Wakum meminta agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen dapat bertindak dengan tegas dan secara profesional, jujur dan transparan kepada masyarakat kabupaten waropen, agar tidak memicu konflik dan kecemburuan sosial di antara masyarakat kabupaten waropen. (Mr).
« PREV
NEXT »