Suaraindonesia1.-BOLSEL, Rekapitulasi Perhitungan manual hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang dilakukan KPPS Desa Dudepo Kecamatan Bolaang Uki sangat molor.
Pasalnya, proses perhitungan surat suara yang seharusnya dilakukan pada pukul 13.00 Wita namun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melebihi batas yakni pada pukul 14.31 Wita.
Entah apa alasannya, masyarakat yang menunggu proses penghitungan surat suara merasa kecewa dengan dengan kinerja penyelenggara di Desa Dudepo.
"Setahu saya proses penghitungan surat suara ini harus dilakukan pada pukul 13.00 Wita, namun entah apa alasan mereka prosesnya molor hingga pukul 14.31 Wita ". Singkat salah satu warga
(F.H)






