BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Jelang Hari Natal Dan Tahun Baru,Polda Kaltim Tegaskan Tak Ada Izin Keramaian


Suaraindonesia1,Balikpapan,Kaltim   -  Jelang Hari yara Natal dan Tahun Baru, tempat hiburan dan destinasi wisata semua ditutup demi menghidari klaster beru penularan Virus Covid19 Khususntya di Kota Miyak Balikpapan. Pada awak media, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudalf Nahak mengatakan peribadatan Natal agar dilakukan dirumah  saja bersama keluarga.
Rayakan sama keluarga saja, berdo,a dirumah supaya tahun depan kita bisa menjalani hidup tanpa Covid. Disamping itu, Kapolda menambahkan  bahwa menjelang pengantian Tahun, tempat huburan  khususnya di malam pengantian tahun, akan ditutup.
Di mana penutupan tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Gubenur Kaltim untuk menutup tempat hiburan maupun lokasi wisata.,” jelasnya Irjen Pol Herry.
Sementara untuk Kota Balikpapan, lanjutnya tempat-tempat yang brtpontesi memicu keramaian, seperti Lapangan Merdeka, juga di tutup. Di sini dibalikpapan juga sudah ada penyampaian Lapangan Merdeka misalnya bisa jadi pusat keramaian  di malam tahun baru juga ditutup,” ujarnya.
Sehingga dia menghibau kepada masyarakat agar melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru di rumah agar tidak menimbulkan keramaian yang akhirnya menambah deretan  daftar pasien terpapar Covid-19.
Saat disnggung mengenai sangsi pelanggar, Kpolda Kaltim Irjen Pol. Hrry Rudalf Nahak menegaskan bahwa ada sangsi dan ada dasarnya. Yang jelas protokol kesehatan  ada sangsi, ada Peraturan Walikota,peraturan Bupati, Peraturan Gubenur dan Peraturan Daerah kalau melangar peraturan tersebut akan dikenahkan sangsi pidana. (spr)*
« PREV
NEXT »