Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura melaksanakan patroli terpadu dalam rangka penertiban dan penegakkan hukum di tempat wisata.
Kegiatan di pimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Paur Hukum Diskum Lantamal X Jayapura Letda Laut (KH) Immanuel. P, Paurtu Den Gegana Sat Brimobda Ipda Herinata, para perwira polresta Jayapura kota dan Aparat Gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP beserta pegawai Bank Papua sebanyak 70 personil.
Dalam kesempatannya Wakapolresta Jayapura Kota mengatakan, satuan tugas Covid-19 kembali melakukan penertiban dan penegakkan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan di dua lokasi tempat wisata yaitu pantai hamadi dan cibery holtekam.
Dari hasil penertiban tersebut, tim satuan tugas behasil memberikan 9 sanksi denda terhadap 5 cafe, 3 kegiatan/acara di pantai dan 1 orang sopir rental yang tidak menggunakan masker. Untuk 5 cafe yang mendapatkan sanksi denda lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan, dimana posisi duduk tidak ada jarak dan menimbulkan kerumunan.
Selain itu untuk 3 kegiatan atau acara yang dilaksanakan di Pantai Hamadi karena tidak mempunyai izin maupun rekomendasi dari satuan tugas Covid-19 Kota Jayapura, dimana yang kami lihat mereka banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, jaga jarak dan menimbulkan kerumunan yang cukup banyak.
Kegiatan penertiban sering dilakukan agar mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di kota Jayapura sesusai instruksi Walikota Jayapura. Ini seiring dengan kebijakan Pemerintah dan Walikota berharap agar di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus menjadi zona hijau Covid-19.
Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dengan menetapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) agar kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura dan kita semua bisa mewujudkan Kota Jayapura menjadi zona hijau.
Jayapura, 29 Desember 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.