BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - MELANGGAR BATAS WAKTU AKTIVITAS, 18 PELAKU USAHA KENA SANKSI DENDA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Jumat tanggal 18 Desember2020, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Jayapura gelar penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar batas aktivitas ekonomi di wilayah Kota Jayapura. Alhasilnya 18 pelaku usaha dikenakan sanksi denda.

Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota selalu ketua pokja penegakkan hukum AKBP Supraptono, S.Sos. M.Si dengan melibatkan 90 personil aparat gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP serta Pegawai Bank Papua dilakukan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 malam.

Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut Kabag Ops Kompol Nursalam Saka, S.Pd., MM, Kasat Pol PP Mukhsin Ningkeula, SH, Kabag Humas Setda Kota Jayapura Lukman, S.Sos, Paur Hukum Lantamal X Jayapura Letda Laut Akbar, Kasubsi Riksa Sie Provost Brimob Ipda Aji Purwanto dan perwira Polresta Jayapura Kota. 

Wakapolresta Jayapura Kota dalam kesempatanya mengatakan bahwa kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan ini sesuai instruksi Walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020.

Dimana salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 wit pada bulan Desember menjelang perayaan natal. 

Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang akan merayakan hari Natal namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan. Dimana target pemerintah, awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau, sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk mentaati instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Dalam kegiatan penertiban tadi malam ada sedikitnya 18 pelaku usaha yang dapat mengundang kerumunan dan melawati batas aktivitas jam malam yang dikenakan sanksi denda dengan total denda sebanyak 5 juta rupiah dengan berbagai pelanggaran selain melewati batas aktivitas, ada juga ditemukan tidak menggunakan masker. 

Dimana sanksi denda langsung disetor oleh pihak Bank Papua yang tergabung dalam satgas covid-19. Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar kita bersama-sama dapat menekan angka penyebaran covid-19 dan kegiatan satgas covid-19 Kota Jayapura akan terus setiap malamnya untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, ini demi keselamatan kita bersama.


Jayapura, 18 Desember 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »