Suaraindonesia1,Balikapapan,Kaltim - Ada saja kelakuan anak mudah jaman serba modrn ini, seperti seorang pria yang berinisail AA harus berurusan dengan penegak hulkum gegara memposting konten tidak senonoh melalu jejaring dunia maya.
Ia terjerat ancaman pidana lanytaran melakukan tindak pidana produksi konten mesum dan mendistribusikan melalui dunia maya. Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Poreta Balikpapan,Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Naval Forestriawan, selasa (15/12/2020).
“Kejadian ini pada Bulan September 2020 Kemudian korban melapor lke Polresta Balikpapan,” ucap Iptu Naval. Kemudian tersangka,Sambung Iptu Noval, diamankan pada jumaat (27/11/2020) di kediamannya sekira pukul 20.00 Wita.
Korban sendiri ,Jl (21) diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan AA setidaknya selama satu tahun. Kemudian dilandasi hubungan tersebut mereka melakukan hubungan layaknya suamu istri yang selanjutnya didokumentasikan oleh tersangka AA.
Merasa tidak puas AA lantas memposting video mereka mengunakan akun platform media sosial milik Jl yang memang sudag tahu passwordnya. Mengenai motif berdasarkan keterangan pelaku , Iptu Noval memaparkan bahwa AA mengalami sakit hati lantaran kekasinya akan dijodohkan oleh orang tuanya dengan orang lain.
“ Jadi untuk motif dari pelku adalah sakit hati. Karena kekasihnya atau mantan kekasihnya akan dijodohkan orang lain,’ Terangnya selasa (15/12/2020).
Kini, selain pelaku, Unit Tipiter Satreskrim Poresta Balikpapan mengamankan sejumblah barang bukti.
Berdasarkan keterangan Pers yang diterima awak Suaraindonesia1.com, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tankapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selebar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.
Akibat perbuatannya tersangka AA terancam pidana berlapis. Yakni,UU Pornografi dan UU ITE. Untuk sementara untuk tersangka inisial AA kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model kemudian juga pasal ITE, distribusikan malalui media sosial,’ pungkas Ipti Noval.
Dimana tersangka AA terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu Tersangka AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak 6 miliar. (spr)*