Kristofel jama Nuna, PLT Kepala desa kawango hari,bersama markus muda Kondo sekdes kawango hari.
Kawango hari Tambolaka,SuaraIndonesia1.Com
Pembangunana Pasar desa,Merupakan Wujud Mendorong Kemajuan ekonomi Masyarakat desa Kawango Hari,Kecamatan Kodi,Sumba barat daya,Nusa tenggara timur
Kemajuan Perdagangan Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Situasi transaksi perdagangan berbagai komoditas hasil produksi perdesaan mencerminkan potensi putaran uang di desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan komoditas pertanian / sektor perdesaan yang diterima masyarakat desa bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa seperti pendidikan dan kesehatan.Salah satu pendukung kemajuan perdagangan desa adalah keberadaan pasar desa. Jelas Kristofe jama Nuna,ketika di temui Media SuaraIndonesia di Ruamah Kediamannya pada tanggal 28/12/2020 siang
Ia melanjutkan Sehubungan dengan itu hadirnya pasar desa Kawango hari yang representatif sangat dibutuhkan,Oleh.Warga Desa Kawango hari kata PLT KEPALA DESA ,Kristofel jama Nuna
Kelahiran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Desa memberikan peluang untuk meningkatkan nilai tambah pasar desa dan lebih maksimal dirasakan oleh Desa yang ujungnya akan dirasakan oleh masyarakat.
Pasar desa kawango hari,dari dana desa tahun Anggaran 2020
Bagaimana regulasi dan pembinaan pasar desa sekarang ? pertanyaan ini menggelitik, bukan saja karena telah lahirnya UU Desa yang memiliki paradigma yang berbeda dari produk perundangan sebelumnya, tetapi juga karena urusan desa ini pada Kabinet Kerja - Jokowi ditangani oleh dua kementerian, yaitu: 1) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta 2) Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu telaahan lebih khusus tentang hal ini sangat diperlukan. Ungkap Jama Nuna
Landasan Hukum Pasar Desa
Undang-undang Nomor 6Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang Nomor 7Tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentangPendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.
PengertianPasar Desa dan Amanat UU Desa
Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
Pasar rakyatadalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar (UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya. (Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013).
Pasar Tradisionaladalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual ke
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, Mall, Plasa, Pusat Perdagangan maupun sebutan lainnya. (Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013).
Pasar Tradisionaladalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar. (Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013).tandasPLT DESA KAWANGO HARI
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa (Permendagri 42/2007).
Pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan dan berlokasi di desa, menempati lahan milik pemerintah desa (lahan kas desa) maupun masyarakat (wakaf), dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam pembiayaannya (Pedoman Pelaksanaan Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa).
Amanat UU Desa (pasal 76 Ayat 3,4,5,6):
kekayaan milik pemerintah dan pemerintah daerah berskala lokal desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada desa.
kekayaan milik desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama pemerintah desa.
kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
bangunan milik desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Paling tidak ada 3 (tiga) peran Pasar Desa dalam proses kehidupan masyarakat desa, yaitu:
Sebagai entitas ekonomi, sebagai penggerak roda ekonomi pedesaan baik pada sektor perdagangan, industri ataupun jasa,
Sebagai entitas sosial, pasar desa sangat kuat dalam mempertahankan budaya lokal, yaitu budaya gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan. Pertemuan antara penjual dan pembeli, tidak hanya untuk transaksi ekonomi, tetapi sekaligus menjadi media interaksi sosial,
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes), Pasar Desa bisa menjadi pundi-pundi dana desa yang berasal dari retrebusi para pedagang dan penjual jasa yang beraktivitas didalam dan sekitar pasar desa.
Kondisi Umum Pasar Desa
Regulasi Baru
Pasar Desa sebagai bagian dari sektor perdagangan regulasi terakhir adalah UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasar Desa sebagai bagian dari isu desa, regulasi terakhir tentang Pasar Desa adalah Permendagri No. 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa. Adapun Pasar Desa sebagai Aset Desa ada regulasi terbaru yaitu Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset.
kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan terbaginya penanganan urusan Desa oleh dua Kementerian (Kemendesa, PDTT dengan Kemendagri) membuat pembinaan pasar desa dapat ditangani oleh dua kementerian tersebut. Kemendesa memiliki unit eselon 2 (Direktorat Pengembangan Usaha Ekonomi Desa), eselon 3 (Subdit Perdagangan Desa), dan eselon 4 (Seksi Pengembangan Pasar Desa). Diperlukan koordinasi pembagian kewenangan terkait pembinaan pasar desa antara Kemendesa, PDTT dengan Kemendagri.
Bukan hanya itu, perbaikan atas regulasi diperlukan diantaranya karena: 1) beberapa nomenklatur pasar yang berubah, 2) lingkup pengaturan belum menyertakan BUM Desa secara eksplisit dalam pengelolaan pasar desa, 3) Isu lahan dalam Pasar Desa perlu lebih diperjelas.
Pasar termasuk Pasar Desa termasuk salah satu instrumen perdagangan. Secara sektoral diatur melalui peraturan-perundangan sektor perdagangan. Kementerian Dalam Negeri memberikan pengertian untuk pasar dalam konteks desa.
Dalam Permendagrii Nomor 42/2007 disebutkan bahwa Pasar Desaadalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Pengertian pasar tradisional menurut Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013, yaitu Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan Swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Jika mengacu kepada pengertian pasar tradisional tersebut, menyimpan beberapa pertanyaan:
Apakah Pasar Desa tidak dapat dibangun/Dikelola oleh Pemdes/BUM Desa ?
Apakah tempat usaha juga tidak dimiliki/dikelola Pemdes/BUM Desa ?
Bisakah Pasar Desa berstatus Pasar Modern ?
Sekarang dalam UU No. 7/2014 tentang Perdagangan tidak dikenal lagi istilah Pasar Tradisional, tapi dikenal istilah Pasar Rakyat. Pengertian Pasar Tradisional hampir sama dengan Pengertian Pasar Rakyat.
Menurut UU No. 7/2014 yang dimaksud Pasar rakyatadalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.
Pemikiran baru tentang definisi pasar desa. Pasar desa adalah pasar yang berkedudukan di desa, berdiri di lahan kas desa (aset desa) dan dikelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Dimensi Pengembangan dan Penataan Pasar Desa
Berdasarkan permasalahan yang ada maka upaya pengembangan dan penataan pasar desa tidak saja mencakup aspek regulasi/kebijakan, tetapi juga menyangkup aspek lainnya seperti: 1) Kapasitas SDM Aparatur Pengelola, 2) Kapasitas Kelembagaan Pasar Desa, 3) Program dan Kegiatan, serta 4) Sarana dan Prasarana.
Penguatan sumberdaya pengelola pasar desa diantarnya mencakup: manajemen operasional, pembinaan pedagang, pengembangan produk-produk potensial desa dan pemasarannya, serta meningkatkan pelayanan pasar.
Membina pendamping untuk mendampingi pengelola pasar desa :
membantu pemda merumuskan kebijakan, regulasi, alih status dan pengembangan pasar desa.
melakukan monitoring dan pendataan perkembangan pasar desa. Data perkembangan pasar desa sangat dibutuhkan untuk perencanaan dukungan program/kegiatan dari K/L.
Peran Pemerintah Desa:
Mengorganisir pengelolaan pasar desa (perdes, per-kades, kep-kades) untuk penguatan kelembagaan pasar desa
Melakukan tindakan-tindakan investasi untuk meningkatkan hasil, melalui penyusunan perencanaan pengelolaan aset dan keuangan desa secara akuntabel yg berorientasi pd pertumbuhan ekonomi desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Peran Pemda:
Menetapkan kebijakan/regulasi dan alokasi anggaran untuk mendukung perkembangan pasar desa dan pertumbuhan ekonomi desa;
Meningkatkan kapasitas sistem pengelolaan dan sdm pengelola pasar desa;
Memonitor dan mengevaluasi perkembangan pasar desa sebagai bahan dalam menyusun kebijakan pengembangan pasar desa di tingkat regional. Tutup Kristofel dalam perbincangan dengan SuaraIndonesia,(Liputan.tibo).