Pewarta : Rahman. P
Jayapura – suaraindonesia1.com
Pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, pukul 10.35 WIT, personel Opsnal Polres Yalimo dalami kasus kepemilikan Minuman Keras di Kali Lapuk KM141 Kabupaten Yalimo.
Kronologi penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 05.00 WIT, Tim Opsnal tiba di Kali Lapuk KM 141 Yalimo kemudian melakukan Razia terhadap kendaraan-kendaraan yang melintas menuju arah Kabupaten Jayawijaya.
Pukul 10.30 WIT Tim mendapati 1 unit mobil Triton Silver plat nomor PA 6312 Z membawa Miras Jenis Anggur Merah yang sudah dimasukan ke dalam 2 jerigen minyak goreng berwarna putih.
Pukul 10.35 WIT, Katim Opsnal memerintahkan untuk memeriksa secara menyeluruh terhadap mobil yang berhasil diamankan dalam Razia tersebut.
Pukul 11.05 WIT, Katim melaporkan kepada Kabag Ops Polres Yalimo bahwa telah mengamankan 5 unit mobil yang membawa Miras. Selanjutnya Kabag Ops Polres Yalimo memerintahkan semua kendaraan untuk bergerak menuju Polres Yalimo guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan:
1. Miras jenis Vodka 1.968 botol;
2. Whysky Mensen House 456 botol;
3. Vodka Mensen House 248 botol;
4. 50 liter anggur merah pada 10 jerigen 5 liter;
5. 1 karton Vermipan isi 20 bungkus;
6. petasan 3 karton.
Identitas Sopir:
1. Raymon Rukinus Mehuze, Laki-laki;
2. Denny Wambu, Laki-laki;
3. Sergius Elosok, Laki-laki;
4. Dedi Supriatna, Laki-laki;
5. Andi Irwandi Saleh, Laki-laki.
Langkah-langkah Kepolisian:
Melakukan Razia, Mengamankan Sopir dan Barang Bukti ke Mapolres Yalimo, Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan. Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Yalimo.
Kabid Humas Polda Papua mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami siapa pemilik Minuman keras tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jayapura, 7 Desember 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi No. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.






