Batudaa, Suaraindonesia1. Berdasarkan hasil investigasi Tim wartawan dilapangan menyebutkan bahwa dewasa ini kepolisian Polsek Batudaa lagi gencar seriusi percepat penanganan proses penyelidikan kasus tindak pidana pengerusakan Tanaman milik Nurdin Hasan warga Desa Barakati kec Batudaa kab Gorontalo yang terjadi pada Selasa, 17 Nopember 2020 tkp di Dusun Hutamela Desa Barakati dan kemudian kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Batudaa pada 21 Nopember 2020 yang diterima oleh Anggota Polsek Batudaa Aipda Acin Bari Hasan.
Nurdin HasanMenurut Kapolsek Batudaa melalui Kanit Reskrim Aipda Rahmat bahwa kasus ini segera akan diproses sesuai prosidur yakni dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemeriksaan saksi saksi termasuk saksi korban pelapor Nurdin Hasan dan Saksi terlapor tersangka Rahim Hano alias Tutu.(Tim Skrinews Risman).