Pewarta : Rahman.P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020, 19 pelaku usaha di Kota Jayapura kembali terjaring dan mendapatkan sanksi denda oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura saat menggelar patroli penertiban dan penegakan hukum.
Pelaksanaan penertiban dipimpin langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota selaku ketua pokja penegakkan hukum AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, didampingi Ketua Paus DPRD Kota Jayapura Yuli Rahman, SH, Kasat Pol PP Mukhsin Mingkeula, SH., M.Si, Kabag Humas Lukman, S.Sos, Danton 3 Kompi I Batalyon A Brimobda Polda Papua Ipda Reno Ananda, S.Tr.K dan Perwira Polresta Jayapura Kota. Kegiatan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 malam.
Wakapolresta Jayapura Kota mengatakan, kegiatan penertiban terhadap pelanggar batas waktu yang dilaksanakan berdasarkan dengan instruksi walikota Jayapura nomor 12 tahun 2020 terkait pencegahan dan penularan virus corona (Covid-19).
Salah satu instruksi walikota adalah pembatasan aktivitas masyarakat maupun ekonomi di wilayah Kota Jayapura yang semula pukul 21.00 WIT ada perubahan dan memberikan kelonggoran waktu satu jam hingga 22.00 WIT pada bulan Desember menjelang perayaan natal.
Ada 19 pelaku usaha yang terjaring baik warung makan, kios, mini market hingga cafe, dimana para pelaku usaha tersebut membayar denda dengan total keselurahan sebanyak 5,2 juta rupiah. Uang denda yang dibayarkan oleh para pelanggar langsung di serahkan kepada pihak perbankan dan pelaku usaha diberikan slip setor bahwa telah membayar denda.
Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Jayapura khususnya para pelaku usaha untuk menghentikan aktivitas ekonomi yang sudah ditentukan oleh pemerintah yakni pukul 22.00 WIT, agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19.
Kita setiap malamnya akan menggelar patroli untuk menindak pelanggar yang tidak mengikuti instruksi walikota Jayapura, lantaran pemerintah berharap di awal tahun 2021 Kota Jayapura harus mencapai zona hijau.
Sementara itu pada hari Kamis 17 Desember 2020 lalu pun Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Jayapura pun berhasil menjaring 18 pelaku usaha melanggar batas waktu aktivitas masyarakat maupun ekonomi yang sudah ditentukan pemerintah.
Jayapura, 20 Desember 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.





