BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Selama Sepekan Polisi Intai Pengedar Norkoba di Rumah Kos


Suaraindonesia1,Samarind,Kaltim  -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba kota Samarinda berrhasil mengungkap kasus peredaran barang haram di wilaya hukum Kota Samarinda.
Kurir dan bandar Norkotika jenis sabu berhasil di gulung oleh Satresnarkoba Polresta  Samarinda pada hari Selasa (15/12/2020). Kedua kurir itu diamankan  yakni SD (39 tahun) dan temanya AD alias Aris (24 tahun) yang kedunya merupakan warga Kelurahan  Bukuan Palaran.


Hal tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi jika di kawasan jalan Dayak Besar Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, kerap di gunakan untuk trasaksi barang haram tersebut.
Dari informasi tersebut petugas pun sekira pukul 20. 50 Wita melakukan pengitaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Tak berselang lama melihat seorang pemuda yang diketahui bernama Aris dan langsung dilakukan pengeledahan.
Petugas menemukan satu unit Handphone dari kantong celana Aris yang diduga di gunakan untuk berkomonikasi dengan bandar atau pemilik narkoba.
Kami sudah lama mengitai Aris dan saat kami amankan dia sempat berkomonikasi dengan pemasok barang, jadi dia ini kurir kalau ada barang dia selalu mengantar” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Andhiika Dharma Seda, melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat di konfimasi Rabu (16/12/2020).
Saat diperiksa Aris mengaku sedang menunggu rekannya yang taklain pelaku  untuk bersama mengedarkan barang haram itu di rumah yang disewa pelaku tersebut. Saat itu rekannya Susilo sedang duduk santai diruang tamu dan petugas yang mendatanginya langsung melakukan pengeledahan.
“Dari pengeledahan itu kami menemukan 6 poket narkotika jenis sabu di dalam tas plastik klip ukuran sedang, yang diletakkan di belakang kulkas dengan berat keseluruhan 2,25 gram bruto,” tegas AKP Andika Dharma Sena.
AKP Andika Dharma Sena juga mengungkapkan barang bukti disimpan pelaku dengan menaruhnya pada sebua klip plastik yang tersimpan rapi di belakang kulkas. Selain mendapatkan barang haram tersebut petugas juga menemukan uang tunai sebesar 300 ribu rupiah yang di duga hasil dari penjualan narkoba.
Atas kejadian tersebut para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Samarinda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya pun kini terancam Pasal  112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika. (spr)*
« PREV
NEXT »