Suara indonesia1.com - Bitung,
Senin 14 desember 2020.
Dalam beberapa tahapan sidang yang di lalui oleh penggugat Josefin kapada yang didampingi oleh kuasa hukumnya Jemmy Timbuleng SH kepada PT Indo hong hai International sudah masuk kedalam tahapan mediasi, Karena pengacara PT.Indo Hong Hai menunjukkan Akta Pendirian asli tanggal 10 mei 1993 dan surat kuasa dari PT.Indo Hong Hai ke Mardiantapek Tanggal 15 Juni 2016(masih diragukan oleh kuasa Hukum Penggugat).
Dalam pantauan media Suara Indonesia1.com, Sidang ketiga ini majelis hakim menyuruh keluar seorang kuasa hukum tergugat di dalam persidangan karena kuasa hukum tergugat tidak melampirkan berita acara sumpah advokat dari saudara Maikel Sasambi SH.
"Saya sebagai kuasa hukum penggugat masih meragukan legalitas dari Mardiantapek untuk kuasa hukumnya," Kata Jemmy.
"Nantilah kita lihat karena kerguaan ini akan saya buktikan dalam persidangan, sekarang sementara dalam proses mediasi dan menunggu lanjutan sidang pada hari senin nanti", bebernya.
Berharap kebenaran dan fakta yang sebenarnya akan terungkap.
"Dengan tegas saya katakan,Bahwa saya masih semangat menangani perkara ini dengan upaya-upaya hukum yang akan saya dan rekan lakukan dalam membuktikan perkara ini".Ucap Pengacara milenial yang lagi naik daun di kota bitung Jemmy Timbuleng SH.(AK/Skri)