Demi meningkatkan Ketertiban dan Kemanan Masyarakat serta untuk memutus mata Rantai Covid-19 menjelang Tahun Baru sekaligus menertibkan beberapa tempat Hiburan Malam yang sampai saat ini tetap beroperasi walaupun sudah banyak kali diberi peringatan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal inilah yang menjadi dasar bagi Tim Gabungan yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Tilamuta melakukan Razia di beberapa tempat Hiburan Malam serta tempat yang menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda yang sering kali menjadi laporan dari Masyarakat yang berada di Kecamatan Tilamuta.
Tim yang dipimpin langsung oleh Danramil Tilamuta Letnan Satu Infanteri Yamin Machmud, yang didampingi langsung oleh Camat Tilamuta Mizan Uwade, Kepala Satpol PP Adnan Marjuk, serta Anggota Polsek Tilamuta Roberto Daud, berhasil mengamankan beberapa orang yang berada di tempat hiburan malam yang kemudian di Data dan diberi Peringatan.
Danramil Tilamuta Letnan Satu Infanteri Yamin Machmud menyampaikan bahwa hal ini akan dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban dan Kemanan serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan bagi mereka yang telah diberi peringatan dapat memberi Efek Jera agar tidak lagi melakukan hal-hal yang dapat merugikan Diri sendiri, keluarga, serta orang lain.
Penulis : Izan, Maman