BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - TIM OPSNAL POLSEK JAPSEL BEKUK SEORANG PRIA DAN AMANKAN RATUSAN MIRAS ILEGAL DI ENTROP



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 02.00 WIT, bertempat di sepanjang jalan Entrop Distrik Jayapura Selatan kota Jayapura, tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan pelaku penjual Miras Ilegal an. Haerul Anam (18).

Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 02.00 WIT, tim melakukan pemantauan terkait maraknya peredaran Miras di wilayah Entrop. Usai melakukan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku penjual Miras ilegal tersebut.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui dan menunjukkan kepada tim dimana tempat ia mengambil minuman tersebut yakni dari seorang pria berinisial R, setelah itu tim langsung menuju kerumah R, sesampainya di rumah yang dimaksud, pintu dalam keadaan terkunci kemudian tim memanggil ketua RT untuk menyaksikan pembongkaran paksa untuk mengamankan Minuman Keras yang disimpan di dalam rumah.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pukul 03.00 WIT, tim kemudian melanjutkan pemantauan penjual Miras ilegal dan berhasil mendapatkan berbagai jenis minuman keras ilegal tanpa pemilik (Tak Bertuan) sebanyak 47 botol berbagai jenis yang disimpan di dekat salah satu Bank Mandiri di Entrop, tim kemudian membawa minuman keras ilegal tersebut untuk diamankan.

Identitas pelaku penjual Miras:
- Haerul Anam (18), Laki-laki, warga Entrop;

Identitas pemilik Miras:
-- R (LIDIK).

Barang Bukti yang diamankan:
1. 23 (Dua Puluh Tiga) Botol Beer Hitam;
2. 33 (Tiga Puluh Tiga) Botol Beer Putih;
3. 31 (Tiga Puluh Satu) Kaleng Beer Bintang;
4. 36 (Tiga Puluh Enam) Botol Anggur Merah;
5. 29 (Dua Puluh Sembilan) Botol Vodka;
6. 15 (Lima Belas) Botol Wiro;
7. 8 ( Delapan ) Botol Mensen House;
8. 4 (Empat) Botol Wiro;
9. 17 (Tujuh Belas) Botol Anggur Merah;
10. 9 (Sembilan) Botol Vodka;
11. 4 (Empat) Botol Mansion House;
12. 13 (Tiga Belas) Botol Beer Hitam.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut telah ditangani unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak kegiatan kepolisian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Papua, karena minuman keras merupakan salah satu penyebab tingginya angka kriminalitas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Jayapura, 15 Desember 2020


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »