Taliabu | Suaraindonesia1.Com Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pulau Taliabu 2020 membawa dampak negatif terhadap sejumlah ASN. Betapa tidak, ada 10 ASN mendapat sanksi moral dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sanksi moral teradap 10 ASN tersebut
berdasarkan Keputusan KASN nomor: R-
4353/KASN/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Sepuluh ASN tersebut diberikan sanksi atas pelanggaran netralitas dalam pilkada Taliabu 2020.
Atas keputus KASN tersebut, pemerintah
Kabupaten Pulau Taliabu merespon dengan
melakukan apel pada Rabu pagi kemarin (13/01/2021), di halaman kantor bupati Taliabu sekaligus membacakan isi Keputusan (Rekomendasi) KASN.
Sementara 10 ASN yang mendapat sanksi moral itu membuat surat pernyataan permohonan maaf dan dibacakan saat apel.
Berikut isi pernyataan mereka.
"Pernyataan terbuka, kami menyatakan memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami yang telah melanggar penggunaan media sosial secara tidak bijak.
Selanjutnya kami mengajak seluruh ASN Kabupaten Pulau Taliabu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Demikian surat pernyataan terbuka ini kami buat dengan sesungguh hati, Bobong,13 Januari 2021.
Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. La Hudia Usman yangjuga plh. Setda, kepada
Haliyora mengatakan bahwa upacara
pembacaan keputusan KASN atas sanksi kepada 10 ASN tersebut dilakukan pemda untuk merespon rekomendasi KASN.
"jadi ini menindaklanjuti sanksi yang di
rekomendasikan oleh KASN kepada 10 PNS,
makanya hari ini kita melaksanakan upacara
untuk pembacaan surat pernyataan sesuai
dengan isi rekomandasi itu, kemudian 10 orang itu membuat dan membacakan surat
pernyataan di depan umum, agar ada efek jera terhadap yang bersangkutan maupun pelajaran bagi ASN lainnya," tandas La Hudia Usman.
la berharap, seluruh ASN di lingkupP pemda Kabupaten Pulau Taliabu tetap menjaga netralitas agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
"Atas nama pemerintah daerah, saya berharap kepada seluruh ASN yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran yang sama. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa kita diikat dengan aturan, jadi ke depan kami harap tidak terjadi hal yang sama," imbuhnya.
Sementara 10 ASN tang mendapat sanksi moral dari KASN tersebut adalah; Citra Puspasari Mus, jabatan kepala sub bagian admistrasi sekertariat daerah, Aliati Maundu, Jabatan Camat Kecamatan Lede, Budiyanto Muhdin, Jabatan Guru Dinas Pendidikan, Darwin La Oli Jabatan Guru, SMP Negeri 2 Taliabu Utara, Dasienton Ganena jabatan,Guru SD negeri Salati.
Selanjutnya, Dionisius Rahayaan, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, Hartati Abdul, Jabatan Kepala Seksi Dinas Kelautan dan Perikanan, Halim Kaimudin, jabatan Pelaksana Dinas Pendidikan, Ivan Herlan De Fretes, jabatan Pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Swietha Lumingkewas, jabatan Pelaksana Sekertariat DPRD
Untuk diketahui bahwa ke 10 orang ASN ini
melakukan pelenggaran netralitas ASN dengan cara me-like dan berkomentar postingan pada media sosial medsos yang berbau politik pada tahapan pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020 lalu.
Jurnali, Riski Ode





