Taliabu | Suaraindinesia.Com - Memasuki awal tahun anggaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Taliabu secara terpaksa harus ikat pinggang.
Hal ini terjadi akibat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dilingkup Pemkab Pulau Taliabu hingga sejauh ini masih dalam tahap efaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Meski begitu, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menyatakan dalam hal pembayaran gaji para aparatur sipil negara (ASN) pada awal tahun ini tetap bisa diproses untuk dicairkan dengan dasar Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk memproses pencairan mendahului APBD.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Bidang (Kabid) Kas Daerah, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu, Sano Defarigi di ruang kerjanya, Kamis (14/1/2021) tadi.
Dia bilang, proses efaluasi APBD dari Provinsi pada tahun lalu terbilang lebih cepat dibandingkan tahun ini. "Tahun ini semua Kabupaten/Kota di Malut termasuk Taliabu mengalami hal yang sama soal efaluasi APBD yang sampai memasuki Minggu kedua awal tahun saat ini belum selesai,"katanya.
Sembari menjelaskan, Pemerintah Daerah saat ini dalam hal pengelolaan dan penataan keuangan daerah, tidak lagi menggunakan Aplikasi SIMDA, namun sudah diwajibkan menggunakan aplikasi terbaru yang namanya
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.(Rizky Ode).





