SuaraIndonesia1,Kubar, Kaltim - Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang, masih saja dibiarkan, berkibar di tiga Dinas,Disdukcapil,Dinas Perdagangan Koprasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Pendidikan, di lokasi perkantoran Pemkab Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa masyarakat menyayangkan berdera pusaka tersebut tak ada yang menganti dengan yang baru. Kondisi bagian merah dan putih suda sangat kusam. Selain itu kondisi bendera sudah robek-robek.
“Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya kusam pudar, juga kondisinya sudah robek,” kata Hertin Armansya Ketua LSM DPD FAKTA Kutai Barat, yang beberapa kali jalan-jalan ke kawasan Perkantoran Pemkab Kutai Barat, Selasa (19/1/2021).
Hertin berharap bendera merah putih yang sudah usang segera diganti. Setidaknya untuk menghormati jasa para Pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajah.
“Generasi sekarang wajib menghormati jasa para Pahlawan, salah satu juga harus menghormati bendera merah putih, karena itu lambang negara kita,” ujarnya
Hal senada disampaikan Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korusi (LPK) Bambang (52). Melihat kondisi bendera yang sudah usang, dia mininta cepat diganti. Lebih baik tidak memasang bendera dari pada bendera rusak masih berkibar.
“Kondisi seperti itu sudah tidak layak, seharusnya diganti yang baru, Kami yakin pihak Kadis atau pihak terkait lalai atau tidak mengetahui kalau bendera yang terpasang sudah usang dan robek.
Lanjutnya, namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab sudah ada perundang-Undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa,Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Tak banyak mengetahui isi aturan yang tercantum dalam Undang-Undang itu karena rasanya belum perna disosialisasikan.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang berbunyi, Mengibarkan Berdera Negara yang rusak, robek,luntur,kusut,atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 hiruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut,atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Seharusnya dari pihak terkait mengsosialisasikan kepada Kadis,PNS, Satpol PP sebab masih banyak PNS atau Masyarakat yang belum mengetahui Undang-Undang tersebut,’’ pungkasnya. (spr)*