Nampak pada gambar Camat Mootilango Hasyim Rivai Spd Mpd ketika ditemui Wartawan di Ruang kerjanya. (Foto Tim Skri Risman)
Mootilango, Suara Indonesia 1 Com. berdasarkan hasil Pemantauan Tim Wartawan jurnalistour dari berbagai pelosok Desa, sampai ke Daerah terpencil di Provinsi Gorontalo, berikut ini dilaporkan bahwa satu pelemik berkepanjangan antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan masyarakat Patani pemilik lahan Plasma yang terjadi di sebuah Daerah terpencil Desa Suka Maju Kec Mootilango Kab Gorontalo. Seiring dengan pelemik tersebut Kepala Desa Suka Maju Halid Salehe hari ini 19/1/2020 telah berupaya untuk menindak Lanjuti berbagai aspirasi dan keluhan rakyatnya tentang polemik persoalan yang telah terjadi antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawid PT Palma Catulistiwa Gorontalo dengan para Plasma petani Pemilik lahan. Oleh karena itu, Kepala Desa Halid Sakehe berinisistif mengadakan pertemuan itu, untuk mencari solusi penyelesaian. Pada kesempatan itu semua peserta di berikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan Pendapatnya dari semua peserta.
Nampak pada gambar Kepala Desa Suka Maju Halid Salehe saat moderator pertemuan mediasi polemik antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Plasma Petani pemilik lahan bertempat di Balai Desa suka maju, Selasa, 19/1/2020.
(Foto Tim Skri Ano-Andri).
Meskipun Pertemuan itu, berjalan dengan aman dan lancar, namun berlasung alot bersitegang tapi Allhamdulillah pertemuan terarah diatur oleh mediator Kepala Desa Halid Salehe sehingga para peserta menyampaikan pendapat dan usulanya dengan baik, saling menghargai dan saling memahami sehingga acara itu berlangsung Aman. Dalam kesempatan itu seorang tokoh agama Yudin Akule menyampaikan keluhan dan harapan para petani, warga menuntut Perjanjian awal antara Perusahaan dengan para Petani yakni tentang bagi hasil panen 20 persen hak petani sejak bulan Februari 2019 sudah panen, namun hingga kini pihak perusahaan belum membayar hak rakyat tersebut. Terkait keluhan dan tintutan petani berikut yang mewakili perusahaan inti persoalah yang dituntut oleh Plasma Petani pemilik lahan, Agus Prabowo antara lain menjelaskan hal hal sebagai berikut, Permintaan Plasma Patani pelilik lahak yang berkehendak mengambil alih kepemilikan lahan, hal itu tidak bisa terpenuhi, keinginan Plasma Patani pemilik lahan yang menuntut bagi hasil, hal itu belum bisa dipenuhi dalam waktu dekat ini mengingat banyak tanaman pohon kelapa Sawit yang telah dirusak oleh petani Plasma masyarakat pemilik lahan. Pemulihan pohon Sawit Membutuhkan waktu selama 6 bulan dilanjutkan dengan perawatan terhadap tanamanya.
Nampak pada gambar Yudin Akule petani Plsdma menyampaikan tuntutan rakyat kepada perusahaan kelapa Sawit saat mediasi dikantor Desa Suka Maju.(Foto Tim Skri Risman).
Adapun jenis perusakan, pembabatan terhadap pelepah/daun pohon Sawit, Pembakaran pohon Sawit. Selanjutnya keinginan para petani untuk memanfaatkan lahan kosong untuk ditanami jagung, hal itu, disetujui oleh perusahaan selama tidak akan merusak pohon Sawit. Lebih lanjut Agus Prabowo menegaskan, Pada prinsipnya pihak perusahaan akan memperhatikan harapan para petani demi terwujudnya kesejahteraan.Terkait pelemik yang terjadi itu, secara terpisah Camat Mootilango Hasyim Rivai Mpd menjelaskan dalam rangka menghadapi mencari solusi penyelesaian pelemik tersebut hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan menjujung tinggi kebersamaan, kekeluargaan dan jangan berpecah belah kiranya dapat menciptakan suasana Aman, kondusif yang penuh kedamaian dan persaudaraan. (Tim Skri Risman)




