BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - MIRIS, Dua Pelajar Sekolah Menengah Pertama di Samarinda Menjadi Pelaku Curanmor


SuaraIndonesia1,Samarinda,Kaltim  -  Dua pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah berani melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku berinisial RD (15) dibekuk jajaran Tim Beruang Hantu, Reskrim Polsek Samarinda Sebrang, di Rumahnya masing-masing tepatnya Minggu 24 Januari 2021 lalu.
Aksi pencurian pelajar menengah pertam yang masih satu pergaulan ini, diketahui dilakukan malam Tahun Baru lalu, Kamis (31/12/2020) lalu di sebuah indekost jalan Rel Poros RT. 25 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.
Korban Nading (64) tahun memarkirkan motornya merk Honda jenid Beat KT-74551-NH warna putih tepat dihalaman kost yang disewanya,namun pada paginya tiba-tiba motor sudah tidak berada ditempatnya.
Kronolgisnya sepeda motor milik korban diparkir didepan kos-kosan dan korban mengetahui sepeda motornya hilang pada saat korban akan megunakan sepeda motornya dan sempat tanya kewarga sekitar namun tidaka  ada yang mel;ihat,” jelasnya Kopolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwar melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipti Dedi Septriadi, Selasa (26/1/2021).
Kejadian tersebut, lalu dilaporkan korban ke pihak polsek Samarinda Seberang yang langsung melakukan penyelidikan. Hampir dua minggu jajarn Tim Beruang Hantu reskrim Polsek Samarinda Seberang memburu pelaku.
Akhirnya mendapatkan informasi, motor yang dicuri oleh dua pelaku. Motor tersebut sudah dipereteli atau di modifikasi agar mengelabuhi petugas, warna awal juga sudah di cat agar plisi tak mengetahui.
Saat korban melaporkan kejadian ke kami anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang telah di modifikasi,” sebut Iptu Dedi Septriadi.
Mirisnya kedua pelaku masih di bawa umur dan masih bersetatus pelajar. Iptu Dedi mengatakan proses hukuman keduanya tetap dilanjutkan. Kedua pelajar ini pun terancam dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut. Sebut Iptu Dedi. (spr)*
« PREV
NEXT »