BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TIDAK SEJALAN DENGAN UNDANG UNDANG DESA NO 6 TAHUN 2014

Martinus Rangga Katoda,Anggota BPD,Desa Dinjo,bersama Warga,Paulus Pati Katoda.

Dinjo Kodi Bangedo,SuaraIndonesia1.Com
  
Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. 
   
Pada pelaksanaan BPD  Desa Dinjo,Kecamatan Kodi Bangedo,Kabupaten Sumba barat daya,Prop Nusa Tenggara timur,(NTT) mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa Dinjo,Martinus Maru Gheda,

ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Desa Dinjo. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil pantauan Media  ini ditemukan bahwa fungsi BPD tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa  Dinjo  yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik,
 masyarakat dengan kepala desa.
Martinus Rangga Katoda, Anggotat BPD Desa Dinjo,Setiap kegiatan Musyawara  desa Tidak pernah di undang,jelas  Martinus Rangga Katoda ketika di temui Media SuaraIndonesia1

Sesuai dengan Penyampaian  Ketua BPD ISHAK RAMA DOLO, dari hasil Musyawara dengan Masyarakat  desa Dinjo yang berlangsung di Kantor desa  benar ada 14 Usulan baik itu Perumhan Yang 15 unit  dengan total Anggaran empat Ratus Lima puluh juta kata  terima Kunci/ Rumah jadi ltu bohong kata Martinus Anggota BPD Desa Dinjo 

Seperti Herbasida  Merek Supremo untuk 400 Kepala Keluarga, sesuai Keputusan Musyawara Desa tahun Anggaran 2020 masing - Kepala Keluarga Mendapat 2Liter,Kenyataannya tidak di Bagikan sampai saat ini tepat tanggal 8 bulan Januari 2021 Belum terbagi,pada hal anggaran Sudah total 80 juta seperti Penypaim Ketua BPD ISHAK RAMA Dolo,Kata Martinus selalaku Anggota BPD Desa Dinjo

PAULUS PATI KATODA,WARGA DUSUN II RT IV,WAIMANEMBA,  untuk Kami di kampung saya mendapatkan BAK AIR 1 UNIT
 5  Unit mendapat 4Unit
5 Unit Rumah berupa bahan-bahan  Seperti 
Bahan seng 60
Paku seng 5kg
Paku 12 5 kg
Paku 10 5kg
Semen 15.sak
Pasir 2 Ret
 Batu karang swadaya
Kayu swadaya
Uang harian Orang Kerja  atau( hok)
Herbasida tidak terlayani
WC semen 4
4 Lember seng jelas Warga,(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).


 
« PREV
NEXT »