Pewarta : Rahman. P
Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021, SPW Pria berusia 29 tahun yang ditangkap lantaran tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri karena dilatarbelakangi masalah handphone genggam (HP), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura.
Tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Hal itu diungkapkan Kapolsek Abepura Ajun Komisaris Polisi Clief G. Philipus Duwith, SE., S.IK ketika dikonfirmasi.
Kapolsek menuturkan bahwa penetapan tersebut tersangka itu telah memenuhi unsur, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Barang bukti dan keterangan saksi yang merupakan ibu Kandung korban sudah dimintai, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek.
Sementara itu pemberitaan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandungnya itu terjadi, Selasa 19 Januari 2021, siang di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur.
Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Abepura.
Jayapura, 20 Januari 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.