BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Pengadialan Nergri Tenggarong, Ganjar Dua Tersangka Pengedar Nakotika Jenis Sabu 68 Kilogram Hukuman Mati


SuaraIndonesia1,Kukar, Kaltim  -  Dua tersangka pengedar Barang haram seberat 68 Kilogram di Pengadilan Negri Tenggarong diganjar hukuman mati Selasa (26/1/2021). Kedua tersangka yakni Andy Saputra (32) Warga Kecamnatan Tarakan , Provinsi Kalimantan Utara dan Busman (33) warga Sulawesi Selatan.
Pada peridangan seblumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kutai Kartanegara menuntut keduannya hukuman mati. Jadi Pengadilan Ngri Tengarong mengfonis keduanya hukuman mati,” kata Kepala Kajari Kuar, Darmowijoyo saat dihubungi melalui Hendphone pada hari jumaat (29/1/2021).
Kepala Kejaksaan Negri Tengarong mengatakan belum mengetahui persis  apakah keduannya akan melakukan banding atau tidak. Darmowijoyo menyarankan media ini untuk menemui JPU Irsadul Ichwan atau Kasi Pidum Kejari Kukar Frendra.
Dihubungi Terpsah Kasih Pidum Frendra membenarkan vonis hukuman mati dari terdakwa sabu 68 Kilogram. Jadi putusan Hakim menyatakan keduanya divonis hukuman mati karena lkeduanya secara sah dan menyakinkan  telah melakukan mufakat jahat dan melawan hukum dan menjadi perantara norkoba jenis Sabu,” ucap Frendra.
Atas keputusan tersebut terdakwa kta Frendra masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Humas Pengadial Negri Tengarong, Andi Hardiansyah mengatakan mengenai perkara sabu, nomor perkara 372 yang mana atas nama Busman dan Andi sudah sidang oleh Mejelis Hakim.
Majelis Hakim memutuskan pidana sama apa yang menjadi tuntutan Kejaksaan dengan hukuman mati,” kata Andi. Ada waktu tujuh hari kepda kedua terdakwa untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Kedua terdakwa masih pikir-pikir. Jadi kita tunggu selama tujuh hari, kalau tidak mengajukan banding. Yah sudah inkrah. (spr)*
« PREV
NEXT »