SuaraIndonesia1`,Bontang,Kaltim - Di Muara Badak Wilaya Hukum Polres Bontang, Rumah kondisi dikunci dibobol maling. 1 (satu) unit sepeda motor NINJA KT -1224-CM berhasil dibawa kabur pelaku.
Beruntung korban cepat melaporkan kepada Polisi setelah menerima informasi dari saksi, bahwa melihat motornya dibawah orang kearah Tanah Datar atau Jalan Poros Samarinda-Bontang.
Mendapat laporan itu Personil Polsek Muara Badak menghubungi personil yang sedang bertugas di Pos Pol Tanah Datar Wilaya Polres Bontang untuk melakukan penghadangan , dan berhasil mengagalkan penncurian Kendaraan Bermotor (Curanmora) itu.
Polisi berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama MP (23) alamat Domisili di Solong RT.15 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda. Alamat KTP di Jl. Cempa RT.02 Desa Akajang Kecamatan Cempa, Kabupaten Sulawesi Selatan Minggu (24/1/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo,SIK.MH melalui Kasubbag Humas AKP.H. Suyono mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi saat korban bersama keluarga pergi mengantar makanan orang bekerja di DSN, palacarti belakang Klinik BOHC Desa Badak Baru.
Korban meningalkan rumah sekitar pukul 08.00 Wita, saat ditinggal jendelah dan pintu rumah dalam keadaan terkunci, motor Kawasaki NINJA KT-1224-CM diparkir dalam rumah dengan kunci tergantung didinding,” kata Kasubbag Humas.
Lanjut Kasubbag Humas, sekitar jam 11.30 Wita wita, saksi TINO melihat sepeda motor Kawaski Ninja KT-1224-CM tersebut melintas di ajaln lurus pasiran ke arah Tanah Datar, mendapat informasi tersebut korban begegas pulan dan melihat lemari pakaian sudah dalam posisi terhambur,BPKB sepeda motor Ninja yang disimpan di Almari sudah tak ada lagi, pintu belakang dalam keadaan terbuka dan kunci dalam keadaan rusak.
Korban melihat Sepeda Motor Kawasaki Ninja di dalam Rumah sudah tidak ada dan melihat ada sebua sepeda motor Jupiter Z KT-4451-MW yang diduga milik pelaku terparkir di samping rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (Dua Pulu Dua Juta Rupiah) dan melaporkan ke Kantor Polsek Muara Badak, jelas Suyono.
Angota Polsek Muara Badak berhasil meringkus pelaku dan barang bukti, setelah melakukan penghadangan di Pos Polisi Tanah Merah Datar. Saat ini di Amankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku. Penyidik menjerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ibuhnya AKP Suyono. (spr)





