BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI HADIRI GIAT PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN KARANTINA


Pewarta  : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021, Bertempat di Incenerator Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Kanit Samapta Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Ipda Aris Margo Utomo hadiri giat pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina.
 
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura Drh. Muhlis Natsir, M.Kes, Kepala seksi pengawasan dan penindakan BKP Kelas I Jayapura Drh. Haris Prayitno.


Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemusnahan Nomor : 274/YPK/KR.120/K.22 B/01/2021 oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Jayapura.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura dalam kesempatannya mengatakan bahwa penyelenggaraan Perkarantinaan adalah bagian dari pertahanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena memfilter kemungkinan masuknya bibit penyakit yang berasal dari lalulintas komoditas baik hewan maupun tumbuhan.

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan ini dapat menjadi efek jera bagi pelanggar UU Kekarantinaan untuk kedepannya lebih patuh, mengingat sekarang proses pengurusan sertifikat karantina sangatlah mudah dan murah tanpa disertai pungutan liar, suap maupun gratifikasi.

Sementara itu, adapun hewan yang dimusnahkan berupa 3 (tiga) ekor Burung Jalak Suren asal Surabaya, 14 (empat belas) ekor Burung Love Bird dan 1 (satu) ekor Ayam Bangkok asal Makassar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara Euthanasia yakni penyuntikan larutan garam pada bagian otak via foramen occipatale selanjutnya dilakukan pembakaran ditempat yang sudah disediakan.


Jayapura, 23 Januari 2021

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »