BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLISI TANGANI KASUS PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI SENTANI KABUPATEN JAYAPURA



Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 07.30 WIT, bertempat di Kompleks PLN Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Daniel Eqberth Tukayo yang mengakibatkan korban an. Yuliana Kreuta meninggal dunia.

Kronologis penangkapan:
Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2020, dimana korban meminta ijin kepada saksi untuk pergi ke kuburan orang tuanya.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, sekitar pukul 07.30 WIT, saksi melihat pelaku dan korban datang dengan menggunakan motor melewati lapangan sepak bola. Setelah sampai di depan rumah, saksi melihat korban sudah dalam keadaan babak belur sementara pelaku langsung memarkir motornya dan langsung mengatakan kepada saksi "ini kam punya anak mantu yang kam paling sayang".

Pelaku lantas menurunkan korban dari motor dan langsung menganiayanya dengan menggunakan kursi rotan sehingga saksi berusaha untuk melerai pelaku namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap memukul korban menggunakan kursi rotan tepat di bagian kepala. 

Merasa kurang puas, pelaku kembali mengambil 1 buah papan dengan ukuran 1 meter dan hendak memukul kepala korban. Melihat hal tersebut, saksi berusaha untuk melerai pukulan tersebut hingga mengenai tangan sebelah kiri dari saksi. Saksi langsung mengatakan kepada pelaku " Denis stop sudah ini mama ada gendong ko punya anak nie, mama minta maaf kalau mama ada salah" akan tetapi pelaku kembali mengatakan "ini kam punya anak mantu yang kam paling manja" sambil menginjak kepala korban dan langsung menyeret korban ke bagian belakang rumah lalu menyiram korban dengan air dingin dan langsung pelaku kembali menyeret korban ke dalam kamar.

Saksi kemudian masuk mengambil HP dan berjalan ke rumah tetangganya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sentani Timur.

Pukul 08.00 WIT, warga An. Wan Takalapeta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur.

Menanggapi laporan tersebut, Piket Polsek Sentani Timur yang dipimpin oleh KSPK I Aipda Lutfiant langsung mendatangi TKP untuk mengamankan TKP beserta pelaku An. Daniel Eqberth Tukayo serta menghubungi Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura guna melakukan olah TKP.

Pukul 09.35 wit, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sigit tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP.

Pukul 11.31 WIT, dilakukan evakuasi terhadap jenasah korban ke RS. Bhayangkara dengan menggunakan mobil jenasah Masjid Al Muhajirin.

Identitas Korban:
- Yuliana Kreuta, Perempuan, warga Kompleks PLN Kampung Nendali.

Identitas Pelaku:
- Daniel Eqberth Tukayo (24), warga kompleks PLN kampung Nendali.

Identitas Saksi:
- Delila Wally, Perempuan, warga Kompleks PLN Kampung Nendali.


Langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP dan Olah TKP,mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Unit Satuan Reskrim Polsek Sentani Timur diback up oleh Sat Rekrim Polres Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Muthofa Kamal, SH mengatakan pelaku kini telah diamankan di Polsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kami mengimbau kepada keluarga korban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kasus ini telah ditangani oleh Polres Jayapura. Selain itu, seluruh warga masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi Miras, karena kejahatan berawal dari mengkonsumsi Minuman Keras. 


Jayapura, 12 Januari 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »