BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Polres Kubar Bersama Instansi Terkaet Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan


SuaraIndinesia1,Kubara,Kaltim – Guna menekan penyebaran Vcovid-19, personil Satlantas Polres Kubar bersama seluruh Instansi Gabungan Terkait melaksanakan penegakan Hukum dan pendisiplinan pemakaian masker di wilaya Kecamatan Barong Tngkok, Senin (18/01/2021).
Kegiatan Gakum Protokol Kesehatan Gabungan tersebut dipimpin oleh Sekda Kabupaten Kubar dan diikuti oleh Kasat Lantas Polres Kubar Beserta Para Personel daro Polres Kodim, Dishub,Ssatpol PP,BPBD,serta Dinas Sosial Kutai Barat.
Adapun sasaran dalam giat Penegakan Hukum Protokol kesehatan guna penerapan Perbup Kubar Nomor 30 Tahun 2020, yakni para Pengendara Baik Kendaraan Roda 2,Roda 4, Roda 6 dan Roda 8 yang tidak mengunaklan masker pada saat mengendarai kendaraannya.
Terhadap beberapa pengendara serta enumpang kendaraan yang kedapatan tidak mengunakan masker dikenahkan Sangsi Berupa Sangsi Teguran,Sangsi Denda,dan Sangsi Sosial Serta Rapid Test Di tempat.
Menurut AKP Alimmudi,S.H., hukuman sosial ini sengaja diterapkan supaya memberikan efek jerah dan akan memahtuhi protokol kesehatan khususnya pengunaan masker saat keluar rumah sehingga bisa menekan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
“Adanya giat Gakum ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga oarang lain dari paparan Covid-19, hukum wajib,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa kegiatan penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan merupakan wujud keseriusan pemerinta dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan giat ini akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda dan Giat Penegakan Hukum Tersebut berguna memberikan rasa jera dan memberikan edokasi dan kesadaran masyarakat dalam hal pengunaan masker sehingga bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19. Humas Polda Kaltim. (spr)*
« PREV
NEXT »