BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - POLRES NABIRE MUSNAHKAN BARANG BUKTI GANJA SEBANYAK 274,47 GRAM


Pewarta : Rahman. P

Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, penyidik Polres Nabire melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 274,47 Gram. 

Pada kesempatannya Kasat Res Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno, S.Sos mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan di ruangan AMC (Apron Movement Control) Bandar Udara Nabire pada 20 November 2020 lalu.

Barang bukti ini diamankan dari dua orang tersangka. Kedua tersangka yakni ARR alias A (33) dan RR (28). Ganja yang disita kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tungku.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah).

Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nabire agar menjauhi dan bersama-sama memberantas Narkoba, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan juga akan merusak generasi masa depan anak bangsa yang ada di Kabupaten Nabire.


Jayapura, 6 Januari 2021


Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
« PREV
NEXT »