Tambolaka,SuaraIndonesia1.Com
Kapolres Sumba barat daya,AKBP JOSEP F.H.MANDAGI,S.I.K,Melayangkan Surat Panggilan Kepala Desa Onggol,Kecamatan Kodi,Kabupaten Sumba barat daya-Nusa tenggara timur(NTT)
Berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat Desa Onggol Nomor MDO.01/MP/KD/SBD/XII-2020. Tanggal 21 Desember 2020.
Menurut Laporan Masyarakat Desa Onggol,Masa Kepemimpinan Kepala Desa Petrus Poka Holo,selaku Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa-Alokasi Dana Desa(ADD)Tahun anggaran 2018-2019.
Ketika Seorang Kepala Desa Memegang Jabatan kepala desa sebagai Penanggung Jawab dalam Menjalankan Program Kerja demi Membangun Wilayah Desa Onggol,Tidak adanya bukti Fisik Kegiatan Pembangunan Pemerintah Desa Onggol tahun 2018 dan 2019,
Sehingga Kami sebagai Warga Yang di Rugikan Melaporkan Ke Pihak berwewenang tandas Warga Ketika Menelpon Media Suara Indonesia1.com pada Jumat tanggal 8Januari/2021 sore.
Surat Printah tugas No:Sprin.Gas/01/1/1/2021/Reskrim, tanggal 07 Januari 2021
Tidak adanya Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa Onggol.
Adanya Penyelewengan Dana BLT-DD COVID-19 Tahun anggaran 2020
Dalam Surat panggilan yang di Keluarkan Polres Sumba barat daya,Sesuai bunyi surat di arahkan untuk Ketemu
Bripda Ervin Andi Putra (Anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Sumba barat daya, ).Pada hari Senin tanggal 11/1/2021 tepat pada Pukul 9:00
Wita,(Liputan.Tibo SuaraIndonesia1).






