BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Praktisi Hukum Bolmut Minta Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu/Miskin Segera Dibuat




NASIONAL SUARAINDONESIA1.COM
Aktifis muda Bolmut yang juga sebagai advokat/ pengacara bung Mohammad Razif Mamonto SH meminta agar supaya pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara dalam hal ini bupati untuk bisa melakukan usul inisiatif ke DPRD dalam hal pembuatan perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin 

Pasalnya masyarakat Bolmut yang tidak mampu ketika tertimpa masaalah hukum maka mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan bantuan serta pendampingan hukum dari advokat karena terhalang dengan persoalan biaya 

Makanya  dalam hal ini PEMERINTAH harus hadir ditengah tengah masyarakat.  Salah satunya dengan cara mengusulkan ke DPRD untuk segera membuat perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin 

Karena untuk membuat perda ada 2 cafa yang bisa dilakukan. Bisa lewat usul Inisiatif dari Eksekutif, dan bisa juga usul  Inisiatif    Internal DPRD. Maka dalam hal ini Pemerintah Daerah harus melakukan usul inisiatif ke DPRD dan nanti DPRD yang akan membuat perda tersebut 

Lanjut menurut ival sapaan akrabnya bahwa agar supaya perda ini bisa  disahkan maka sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangatlah penting 

Untuk itu dia berharap kepada pemerintah daerah Agar  bisa membantu masyarakat miskin yang ada di bolmut dalam hal persoalan hukum maka nanti ketika perda bantuan hukum ini ada maka sudah jelas payung hukumnya dan pasti ini ada anggarannya 

Sehingga ada masyarakat bolmut yg terkena persoalan hukum tidak sulit untuk mencari Advokat, cukup datang di lembaga bantuan hukum dengan membawa surat keterangan Tidak Mampu dari pemerintah desa maka nantinya akan mendapatkan bantuan hukum baik Litigasi maupun non Litigasi 

Masih kata Razif mamonto Kepda Awak Media Nasional Suaraindonesia1.com Bahwa nanti ketika perda bantuan hukum untuk masyarakat sudah terbentuk maka yang akan memberikan bantuan hukum secara GRATIS kepada masyarakat miskin itu adalah Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) yang sudah Terakreditasi 

Jadi harus LBH yang sudah terakreditasi bukan LBH yang belum terakreditasi pungkas bung ival diakhir wawancaranya Dgn Awak Media ini.


Pewarta  Fikrianto Maasum
« PREV
NEXT »