Boliyohuto, SuaraIndonesia1.Com. Wartawan dalam melaksanakan tugasnya mengacu pada Kode etik Jurnalistik (KEJ) dan dilindungi oleh Undang-Undang NO 40 Tahun Tahun 1999 tantang Pers, dalam hal ini Wartawan adalah sebagai Mitra kerja Pemerintah dimana selama ini wartawan adalah Partner kerja pihak Kepolisian berperan aktif ikut membantu dalam penegakan hukum.
Namun sungguh sangat iromis yang terjadi kemarin selasa, 27/1/21, sangat berbeda jauh dengan harapan dan kehendak undang undang Pers, yaitu ketika Wartawan Suara Indonesia Ramon Naloleh ketika melakukan tugas jurnalistik meliput pelaksanaan kegiatan Reka Ulang atau Rekonstruksi sebuah kasus tindak Pidana Penganiayaan, di Polsek Boliyohuto yang dilaksanakan oleh Reskrim Polres Gorontalo yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mohammad Taupan Resa STK SIK dan sebagian anggota Reskrim Polda Gorontalo, wartawan ketika itu tidak diijinkan bahkan dilarang meliput bahkan yang sungguh sangat ironis lagi, wartawan dalam menjalankan tugasnya, diusir dan Camera HP dirampas kemudian Foto foto dihapus oleh oknum Anggota Reskrim berinisial DD.
Sedangkan kasus Penganiayaan terhadap korban Firmansyah Saini Penduduk Desa Parungi Kec Boliyohuto Kab Gorontalo yang terjadi sejak pada 9 Mei 2020 tkp Desa Iloheluma yang diduga melibatkan terlapor berisinal A. N yang saat sedang mengikuti Pendidikan Bintara Polisi di SPN Tabongo Polda Gorontalo. Untuk itu berbagai pihak sorot kinerja Polisi penyidik Polsek Boliyohuto dinilai lamban bahkan diduga kasus ini akan dipetieskan oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Boliyohuto. Buktinya Kasus ini nanti dilaporkan oleh kualisi beberapa aktivis LSM dan beberapa BEM ke Polda Gorontalo, tgl 5/1/ 2021 baru kemudian penyidikan kasus ini diambil alih oleh Polres Gorontalo di Limboto dan sekarang kasus diseriusi Penyidik Reskrim Polres Gorontalo.
Terkait larangan kepada wartawan meliput, ketika dikonfirmasikan kepada Kapolres melalui Wakapolres Kompol Piet bahwa Rekonstruksi itu adalah merupakan kegiatan internal Kepolisian, Demikian juga Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno STK SIK ketika konfirmasi via telpon genggamnya menegaskan bahwa sebenarnya bukan melarang wartawan meliput tapi merekam dan mengambil dengan Vidio yang dlarang kalau difoto silahkan saja pungkasnya Kasat.
(Tim Skri Alim editor Risman)