Suaraindonesia1 - Sangketa Pilkada Pulau Taliabu Sangat Merangsang Adrenalin Intelektual, Margarito Kamis



Taliabu | Suaraindonesia1.Com - Saksi Ahli pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muhaimin Syarif dan Safrudin Mohalisi (MS-SM) Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis akhirnya angkat bicara soal perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu 2020. 

Margarito Kamis ketika dihubungi Media ini melalui Telpon menyampaikan sejauh untuk padangan ahli belum secara utuh masih secara teknis, akan tetapi kalau secara umum dapat disampaikan untuk pilkada di kab.Taliabu cukup merangsang adrenaline secara intelektual untuk menangani.

Jika dilihat ada beberapa peristiwa yang begitu krusial sehingga bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara sengketa Politik Kab. Taliabu,

"jadi ada satu dua hal yang merehmekan akal sehat dan ini tidak bisa di biarkan, inilah kemudian menjadikan alasan kenapa saya bersedia menjadi saksi ahli MS - SM, dalam sidang mahkamah konstitusi,"tuturnya.

Terkait kelanjutkan sengketa sementara menunggu tahapan Proses di MK, nanti dilihat apakah nanti hakim membutuhkan atau tidak kesaksian Pandangan ahli, kalau hakim sudah menemukan hukumnya secara terang benderang untuk kasus yang di dalilkan maka bisa jadi pandangan ahli tidak perlu disampaikan, sebaliknya jika hakim menemukan ada perlu dikembangkan yang di temukan dalam kasus sengketa barulah di butuhkan ahli untuk menyampaikan,

lanjutnya "jadi sangat tergantung pada hakim yang memberikan perkara tersebut dengan bukti yang disampaikan ataukah belum maka nanti dari pemohon untuk mengajukan ahli.

Margarito cukup yakin untuk menjadi saksi Ahli MS-SM,"saya tipekal orang yakin pada setiap kasus, kalau saya tidak yakin saya tidak mau menjadi saksi ahli, kalau saya yakin memang maka saya ikut, bahkan saya jarang kalah dalam sengketa pilkada di mahkamah konstitusi, karena kenyakinan saya itu dibangun berdasarkan data, kemudian di analisis, dan dalam kasus taliabu saya sangat yakin"tuturnya.

Perlu di catatat, yang cukup menantang itu adalah soal sapi, dimana ada temuan terkait bagi-bagi sapi, kalau dulu soal Tipeks, atau C6, dan menarik betul yaitu soal bagi-bagi sapi, maka dari itu akan mengarah pada TSM bersadarkan fakta untuk di simpulkan ada tindakan keleliruan yang bersifat Terorganisir  dan besar areanya, sehingga bisa kualifikasi secara masif,"itulah penawaran yang diberikan kepada saya untuk yakin menjadi Saksi Ahli

Maka perlu dipertegas dalam kasus perkara Taliabu ini, secara kesaksian ahli, cukup yakin dan terstruktur dan dudukan perkara hukumnya baru ambil sikap, dan dalam kasus Taliabu pasangan Calon MS-SM, cukup menyakinkan untuk menjadi saksi Ahli mereka"pungkasnya.(Riski Ode)