Jayapura – SuaraIndonesia1.com
Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menangkap pelaku berinisial JHY pengedar Narkoba jenis Sabu.
Pelaku diamankan usai menyerahkan diri ke kantor Kepolisian dan mengakui atas kepemilikan Sabu sebanyak 17,5 gram yang di kirim Yogyakarta. Dalam kesempatannya Kapolres Merauke AKBP Ir.Untung Sangaji,M.Hum mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Kabupaten Merauke.
Saat ini pelaku dan barang bukti Narkotika jenis Sabu di amankan di Mapolres Merauke, pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangkan kasus ini guna menjaring adanya keterlibatan pelaku lain.
Jayapura, 12 Januari 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.





