BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Satresnarkoba Pohuwato Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika



Suaraindonesia1, Pohuwato - Satuan Reserse Narkoba, Polres Pohuwato, berhasil membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Koplo.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SI (21), pengedar Pil Koplo jenis dextro hexymer, dan WN (30), pemakai sabu-sabu, diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yakni di Desa Buntulia Selatan, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dan di Terminal Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Dari tangan kedua pelaku sendiri, Satnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan 40 butir Pil koplo jenis, serta sejumlah uang tunai 350 ribu milik SI, serta sabu-sabu dan juga handphone milik WN. 

Nantinya para pelaku akan di kenakan pasal dan undang-undang tentang kesehatan, dan untuk pengguna narkoba jenis sabu-sabu, pasal yang akan dikenakan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk tersangka pengedar jenis Pil Koplo, akan dikenakan Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sedangkan, untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Leonardo witharta S.IK, M.IK, dalam konferensi pers, Kamis (14/01).

Untuk selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjuntya kita akan melakukan proses yang berlanjutan dan kita akan lihat perkembangan nantinya,” pungkas AKP Leonardo witharta S.IK, M.IK.

Abd. Azis
« PREV
NEXT »