BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - TRIPIKA TIBAWA TERTIBKAN GALIAN C ILEGAL DEKAT JEMBATAN JALAN TOL DESA DATAHU SUNGAI MOLALAHU


 Tibawa, Suaraindonesia 1 Com. Sesuai hasil investigasi Tim Wartawan dilapangan menyebutkan bahwa selama ini diduga telah terjadi kerusakan lingkungan yaitu Galian c secara Ilegal di Desa Botumoputi dan Desa Datahu yakni di Sungai Molalahu dan Sungai Alo yang selama ini telah berlasung lama yang dilakukan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. Seiring dengan berita itu pihak unsur Tripika Kec Tibawa langsung  melakukan peninjauan ditkp dan ternyata telah ditemukan sebuah mesin penghisap pasir dari Sungai milik Mudin. selanjut dilakukan penertiban dan pelarangan terhadap galian C secara ilegal utamanya dekat jembatan dilarang keras galian C bahkan dapat dipidana. Nampak pada gambar Tripika Tibawa terdiri dari Camat Drs Latif Suparman Spd, Kapolsek Iptu Abdur Syafii dan Danramil Pelda Suyanto sedang melakukan penertiban Galian C ilegal di Sungai Desa Datahu dekat jembatan jalan Tol. (Foto Tim Skri Risman) 
« PREV
NEXT »