SuaraIndonesia1,Bontang, Kaltim - Polres Bontang kembali mengungkap kasusu penyalagunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bontang selatan, Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur pada hari Minggu (24/1/2021).
Pelaku berisial SU (40) tahun warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan diamankan dirumah kontrakannya saat hendak melakukan pesta sabu bersama tiga temannya di jalan Selat Kalimata 1 Rt 26, Tanjung Laut, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Namun Naas tak disangka aksinya sudah terendus oleh petugas polsek Bontang Sealatan langsung melakukan pengerebekan. Saat pengeldahan Pelaku SU sempat mengelabuhi Polisi dengan membuang sabu seberat 0,75 Gram ke jendela.
Ia bersma ketiga rekannya sedang duduk di dapur, tampaknya seolah-olah tak ada aktifitas yang dilakukan. Pas digeledah semuannya , dibadannya tak ditemukan apa-apa.Justru barang haram itu ditemukan di bawa jendela yang dibungkus kain warna hitam dalam pembunkus kacamata,” terangnya Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Sifringoringo,SIK.MH melalui Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lola kepda awak media pada hari Rabu (27/1/2021)
Selain itu Polisi juga mengamankan sejumblah barang bukti lain, diantaranya satu alat hisap satu unit HP Nokia senter warna hitam orange. Dan satu sendok plasrik yang terbuat dari sedotan besar, satu pipet kaca gas warna Biru dan 76 keping plastik bening.
Waktu ditanya kepemilikan barang haram itu, mereka mengaku jika barang tersebut milik SU (40). Ia menyebutkan dalam kasusu ini SU (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram itu.
Sedangkan ketiga rekannya,sementara masih ditetapkan sebagai saksi dan harus wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan. “Saat ini angota masih melakukan pendalaman dan pengembvangan dari mana barang haram itu didapat, sudah berapa lama menjalani bisnis berang haram ini dan siapa saja pelangannya,” ungkapnya
Saat ini pelaku besrta barang bukti diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, Kota Bontang. Atas perbuatannya SU (40) akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undangu-ndang RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (spr)*