Suaraindonesia1 - Diskrimsus Tipikor Polda Malut Gencar Melakukan Pemeriksaan 71 Kepala Desa Pultab



Taliabu | Suaraindonesia1.Com - Penyidik diskrimsus tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Maluku Utara kembali lakukan pemeriksaan terhadap 71 kepala desa di kabupaten pulau Taliabu atas  kasus dugaan korupsi pemotongan dana desa (DD) tahun 2017 lalu.

Proses pemeriksaan ini di lakukan di ruangan reskrim Polsek Taliabu barat kabupaten pulau Taliabu yang di mulai pada hari ini Sabtu (27/02/2020) pagi tadi.

Berdasarkan pantauan media Suaraindonesia1.Com ini Sabtu (27/02) siang tadi, penyidik telah memeriksa 8 orang kepala desa yang di mulai pada pukul 08:00 wit sampai 12:47 siang tadi. Dengan kepala desa yang telah di periksa yaitu, Kades Kamaya Kec. Taliabu timur selatan, Kades losseng Kec. Taliabu timur selatan, Kades kataga Kec. tabona, Kades maluli Kec. Taliabu selatan, Kades woyo Kec. Taliabu barat, Kades Miranti Kec. Taliabu barat. Kades ngele kecamatan Taliabu barat laut. Kades lede Kec. Lede

Sementara berdasarkan informasi yang di himpun Suaraindinesia1.Com yang akan di periksa pada hari ini Sabtu 27/02 sekitar 10 Kepala Desa.

Kepala desa Lede, Aliadi Hamid saat di wawancarai Media ini mengaku dirinya di periksa terkait dengan kasus dugaan pemotongan dana desa DD tahun 2017 sebesar 60 juta rupiah tersebut.

"Iya sesuai undangan yang kami terima dari penyidik Polda itu,kami di pangil untuk di periksa atas kasus pemotongan dana desa DD tahun 2017 lalu,dan kasus ini juga kami sudah di periksa 4 kali,di polres 1 kali dan di Polsek Taliabu Barat 3 kali, "tutur kades lede Aliadi Hamid saat di wawancarai Haliyora Sabtu (27/02) di kantor Polsek Taliabu barat siang tadi"

Ia menambahkan,bahkan untuk pemeriksaan kali ini sudah bukan saja kepala desa saja yang di periksa akan tetapi ketua BPD,sekertaris dan bendahara pun juga di periksa. "Satu desa itu 4 orang yang di periksa,mulai dari kades, Ketua BPD, sekertaris dan bendahara karena 4 orang ini yang barangkat kegiatan itu,"tambahnya

Sementara penyidik Dirkrimsus Tipikor Polda Malut tidak mau memberikan keterangan apa pun saat di wawancarai media ini di kantor Polsek Taliabu barat Sabtu (27/02) siang tadi.

Bahkan nama kordinator penyidik atau yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan ini pun tidak dapat di sebut. "Maaf kami tidak bisa memberikan ketarangan apa pun,kami Masi punya atasan,nanti langsung di humas kami saja di Polda yang akan berikan keterangannya ya,"ungkap salah satu penyidik yang namanya tidak mau di sebut itu.

Untuk di ketahui bahwa kasus dugaan korupsi dana desa DD tahun 2017 ini di potong melalui rekening desa yang kemudian di transfer masuk ke rekening perusahan CV. syafaat perdana milik Agusmawati Toib Koten mantan bendahara Kasda kabupaten pulau Taliabu,saat proses pencairan di bank BRI unit Bobong.

Dan kasus ini juga telah di tangani oleh diskrimsus Tipikor Polda Maluku Utara pada tahun 2018 lalu hingga saat ini,masi dalam  tahapan penyidikan.dan telah di tetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu dengan tersangka Agusmawati Toib Koten mantan bendahara Kasda kabupaten pulau Taliabu.
(Riski Ode)