BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Gunakan Bom Untuk Menangkap Ikan,Satpoair Pores Berau Berhasil Amankan Pelaku Illegal Fishing


SuaraIndonesia1,Berau, Kaltara  -  Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Berau berhasil mengam,ankan pelaku tindak pidana illegal Fishing. Untuk kasus ini, Polisi amankan 3 pelaku, masin-masin berinisial SRY (37).MRY (43) dan NA.
Illegal fishing atau penangakapan ikan illegal adalah penangkapan yang dilakukan dengan melangar hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana,S.I.K.,M.H., melalui Kasatpolair Polres Berau menuturkan, kronologi berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Illegal fishing di Kecamatan Batu Putih.
“Dari laporan tersebut kemudian personil Sapoair Polres Berau dan Polsubsektor Batu Putih  melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kemudian pada hari Sabtu (30/1/2021), sekitar pukul 05.15 Wita Personil Sat Polair Polres Berau berhasil mengamnkan  pelaku Illegal Fishin berinisial SRY beserta barang buktinya,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/2/2021).
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan kemudian Polsek Biduk-Biduk melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku lain berinisial MRY beserta barang buktinya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Berau guna Proses lebih lanjut,” katanya.
Tak putus sampai disitu dari hasil pemeriksaan kedua pelaku jika mereka mendapat modal untuk mencari ikan dengan cara mengebom yakni dari NA. Setelah dilakukan penyelidikan NA berhasil diamankan.
“NA berperan sebagai pemodal dan juga menampung ikan hasil tangkapan 2 nelayan tersebut,”ucapnya
Dalam pengungkapan ini,Polisi mengamkan sejumblah barang bukti puluhan botol berisi amonium nitrat,sumbu,korek,benang,gunting,pisau,tas keranjang,jerigen 5 liter berisi aminium nitrat serta 32 potong sandal jepit yang dibentuk.
Hingga saat ini Polisi masih mendalami kasus Illegal Fishing tersebut dan masih mencari-cari pelaku lain yang menjadi penyedia bahan baku dan pengirim berang saat bertransaksi di suatu tempat.
“Akibat perbuatannya,para pelaku diancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951 tentang senpi/Handak diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Pungkasnya.Humas Polda Kaltim. (spr)*

« PREV
NEXT »