BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kades Petahana Wajib Kantongi Surat Rekomendasi Bebas Temuan Dari Inspektorat Mantan Kades Rada Loko Minta Di Audit

Teofilus Natara, kepala Inspektorat kab SBD


      
Tambolaka,SuaraIndobesia1.Com
 Inspektorat Kabupaten Sumba barat daya ,Propinsi Nusa tenggara timur, Tefilus Natara  menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bagi calon kepala desa petahana yang ingin maju pada Pilkades Serentak Tahun 2021 sebelum menyelesaikan temuan, baik temuan administrasi ataupun kerugian negara dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Jika ada temuan baik secara administrasi atau kerugian Negara yang belum diselesaikan calon petahana selama bertugas, saya pastikan Inspektorat tidak akan mengeluarkan surat rekemondasi, sehingga yang bersangkutan tak bisa maju di pilkades,” tegas Inspektur Daerah, Inspektorat  teofilus Natara  (12/2/2021) Ketika Media SuaraIndonesia Menelponnya pada Tanggal 12/1/2021  pukul 19:00 wita.

Dikatakan Natara , saat ini Inspektorat  SBD tengah melakukan audit terhadap  desa pilkades serentak yang berpotensi diikuti calon petahanan.

 102 desa di Kabupaten Sbd  yang Gelar Pemilihan kepala Desa Serentak, (Pilkades Serentak  bagi Kepala desa  yang Merasa diri dalam Pengelolaan Alokasi  Dana Desa (ADD)-Dana Desa,(DD) Tidak benar ya Siap- Siap Parkir Ungkap Kepala Inspektorat



“Sebanyak 7 tim audit sudah kita turunkan untuk melakukan pemeriksaan baik secara administrasi ataupun pengeloaan keuangan DD dan ADD.  Syukurlah  akhir maret ini tuntas dan Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi terkait temuan yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing desa,” Cakap Natar Kepala Inspektorat SBD.

Teofilus Natara, kepada kepala desa, khususnya yang akan maju kembali pada pilkades serentak 2021 agar segera menindaklanjuti jika nantinya dari hasil audit Inspektorat ada temuan baik secara administrasi maupun Kerugian Negara.

Sebab dalam syarat Pencalonan Kepala Desa, terdapat syarat khusus bagi calon petahana yaitu memiliki surat rekomdendasi bebas temuan dari Inspektorat, dimana surat rekomendasi tersebut baru akan dikeluarkan Inspektorat setelah kepala desa yang bersangkutan menindaklanuti atau menyelesaikan temuan.

“Jika ada temuan kerugian Negara, dalam waktu 60 hari wajib dikembalikan. Jika tidak maka selain tidak mendapatkan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat, yang bersangkutan juga akan diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

 informasi Yang peroleh Media SuaraIndonesia  warga  desa rada Loko Kecamatan Kodi Bangedo,Mendukung Inspektorat kab Sbd  untuk Mengaudit Mantan Kepala Desa Rada Loko,Donatus Japa Doda kata warga
Menurut Pengakuan warga desa Rada Loko,Selama Donatus Japa Doda, Menjabat Kepala Desa dua Priode ada duagaan Indikasi Korupsi kata Warga

Seperti dalam Penyaluran Program pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017-208 -2019 kuat dugaan korupsi 
Warga membeberkan Program selama Mantan Kades Dontus jabat Kepala Desa Dua Priode BantuannPemberdayaannMasyarakat desa Rada Loko di duga Keras Masuk Kantong Pribadinya Donatus Kata Warga
 Jadi Kalau Pak Bupati dr  Kornelius Kodi Mete, Berpihak Masyarakat Kecil Kami mohon Untuk Merekomdasikan  Inspektorat untuk Melakukan auditor Mantan Donatus Katanya

Lanjut Warga desa Rada Loko,Karena Anggaran  Pengadaan  Pembangkit Listrik  tenaga Diasel  Sebesar Rp. 127.30,800

Pengadaan  Mesin Giling Padi 1 Unit Rp.36.0,50.000,
 Pengadaan Mesin Giling jagung 1 unit Rp.27.810.000

Pengadaan  Mesin Pipit jagung, 1 Unit Rp.15.450.000,Beber Warga, .
[13/2 22.27] Fabianus Mone Pati: Penghasilan tetap Kades dalam 1tahun Rp .258,480.000 pada tahun anggaran 2017

 Pembangunan teras Kantor Desa Rp.10.522.900

Bantuan  Matrial Pembanugunan Rumah  Fakir Miskin 45 Unit  Rp.439.415.800 Dana Desa tahun anggaran 2018

 Pembangunan Pengembangan  dan Pemeliharaan  Sarana    prasarana Kesehatan,Rp.25,714.200

pengembangan ,Usaha Ekonomi Peternakan Rp,20.000.000

Mengembangkan  Program  Kegiatan  pembangunan Desa yang Berkelanjutan dengan Mendaya gunakan Sumber daya Manusia dan Sumber daya Alam yang ada Rp.43.620.700


Pengembangan  Sistem transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan  Pembangunan    dan Pemberdayaan Masyarakat Rp. 18.600.000



Pengadaan, Pembangunan, pengadaan,dan   pemeliharaan Sarana  Prasarana Informasi dan Komnikasi Rp .6.985.000

Pengembangan Perpustakaan Desa Rp,25.000.000


Tahun 2018
Penghasilan tetap  Kepala Desa Rada Loko  Rp .194.400

OPRASI PERKANTORAN Rp.46.580.000

Pembangunan Rumah Fakir Miskin 20 Unit  Rp.237.516.304

pembangunan  Perkerasan Jalan Desa  3500 Meter Rp. 561.065.064

Pengadaan  Pembangkit Listrik  tenaga Diasel Rp.127.30.8.000

Pengadaan Peralatan  Kesenian Rp,6.192.000
Pengadaan Pengeras Suara Rp.5.150.000

 Pengadaan Buku-buku Perpustakaan Rp.10.300.000

Pengadaan Mesin Giling Padi 1 Unit Rp.36.0.50.000
Pengadaan Mesin Giling Jagung  1Unit Rp.27.810.000

Pengadaan Mesin Pipil Jagung 1Unit Rp.15.450.000
 
Pengadaan Mesin  Perontok Padi 1Unit,Rp.15.450.000

Pengadaan Pompa Air 1Unit Rp.5150.000
Pengadaan   Alat tanam 4  Unit Rp 20.600.000

Pengadaan Alat  Semprot/Tengku 10 Unit Rp.5.150.000

Pengadaan Mesin Potong Rumput 1Unit Rp.4.635.000

Fasilitasi dan Pemberian  bantuan  untuk siswa Kurang  Mampu Rp.40.000.000
Pengembangbiakan Babi Lokal Rp.50.000.000
Musyawara Dusun Rp.8.000.000, dari Sekian Program Pemberdayaan masyarakat tidak Kesempain kata Warga,Liputan Tibo.
« PREV
NEXT »