BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Suaraindonesia1 - Kaplda Kaltim Sebut, Telah Menindak Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan Sejak Awal


SuaraIndonesia1,Balikpapan,Kaltim  -  Terhadap kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga meninggal yang terjadi di lingkungan Polresta Balikpapan, memasuki babak baru tahap pemeriksaan oleh Bidan Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim.
Dalam pemeriksaan tersebut ada emnam orang personil angota Polri yang diduga melakukan tindak penganiayaan yang kemudian diketahui terjadi bulan Desember 2020 yang lalu.
 Terkaet hal ini Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengaku bahwa tidak mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, melainkan kode etik Polri.
Ini sudah kita angap melangar kode etik Polri, jadi kita ngak ragu-ragu untuk melakukan penindakan. Sejumblah angota yang terduga kuat melakukan tindak pidana tersebut diketahui berinisial RSS,RH,GSR,KKH,ADS dan ASR.
Sebagian diantaranya berpangkat Perwira, Pembantu Perwira, Ajun Inspektur dan Brigadir. Di tambahkan oleh Kabid Humas Polda Katim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana behwa ke enam anggota tersebut telah melangar Pasal 7,13 dan 14 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengklaim bahwa supaya hukum  bagi ke enam pelaku tersebut sejatinya berlangsung sejak awal.
Bahkan menurutnya dari sebelum pemberitaan mencuat seperti sekarang ini. Itu sudah lama kita lakukan sejak tanggal 4 Kejadian tanggal 2,Tanggal 3 diadakan pemeriksaan awal dan tanggal 4 sudah ditindak,” paparnya
Nanum Kpolda saat disingung soal tindak pidana, dia menuturkan bahwa prosesnya berbeda. Pasalnya perlu pengumpulan barang bukti, transaksi, damn lain hal sebagainya.
Di akhir dipertegas oleh Kabid Humas Polda Kalti Ade Yaya Suryana dalam penindakan terhadap angota Polri tersebut akan berujung pada pemecatan tidak dengan hormat yang kini dibebastugaskan,” pungkasnya. (spr)*
« PREV
NEXT »