Taliabu | Suaraindonesia1.Com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyatakan membuka diri untuk menerima pengaduan atau laporan dugaan tindak pidana korupsi pada wilayah hukum setempat.
"Dalam hal penegakan hukum di wilayah Hukum Kabupaten Pulau Taliabu, Kejari Pultab tetap terbuka untuk terima laporan-laporan dugaan korupsi. Akan tetapi, pelaporan agar mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto.
Dijelaskan, pelayanan laporan akan diterima di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Taliabu, serta dapat juga melalui kanal online - menu Laporan Dugaan Korupsi di http://kejari-taliabu.com.
Lebih lanjut, Kajari bilang,. Selama 2020, semenjak Kerjari dioperasikan pada 23 Januari hingga Desember 2020, pohaknya menagani 17 laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Diantaranya, pengadaan COLD CHAIN dan SOLAR CELL 201 dengan nilai proyek sebesar Rp715.000.000,00 yang sebelumnya telah diproses penyidikan oleh Kejari Kepulauan Sula (Kepsul), dan dilanjutkan penyidikannya.
Kedua proses penyelidikan terkait laporan pembersihan lahan bandara tahap I 2017, nilai proyek sebesar Rp 3.279.919.000,00 serta 15 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pra-penyelidikan.
"Terkait pengadaan cold chain dan solar cell pada saat audit BPK diketahui barang belum ada sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan total loss, namun berbeda dengan fakta hasil penyidikan karena barang-barang telah ada sehingga jaksa penyidik masih memerlukan penilaian dari ahli tentang spesifikasi dan harga barang tersebut untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan daerah. Dalam proses ini, jaksa telah memeriksa mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi sekitar 20 orang.(Riski Ode)


