Yapen Waropen-Suara Indonesia1. Com. Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua PKN RI telah menjelaskan bahwa Laporan PKN atas Korupsi Di Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Waropen Sudah P21 dan Sudah di sidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura dan sudah di Putuskan 4 TAHUN PENJARA bagi pelaku. Jayapura,(30/01/2021).
"Laporan Tim PKN Kabupaten Waropen sudah di sidangkan di pengadilan Tipikor Jayapura dan di putuskan 4 (Empat) tahun penjara bagi pelaku". Ucapnya Patar Sihotang, SH, MH
Patar Sihotang, SH, MH atas nama Lembaga Pemantau keuangan Negara PKN mengucapkan Terima kasih setinggi-tinggi nya dan memberikan Apresiasi yang setingggi tinggi nya kepada Kapolres Waropen, Kasat Serse, Kanit Tipikor Polres Waropen, Bintara penyidik Tipikor Polres Waropen, Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Yapen dan Majelis Hakim Tipikor Jayapura Atas Kerja keras sehingga kasus ini sampai proses Hukum dan di putuskan dan sudah Inkrach.
"Semoga dengan Putusan ini menjadi efek jera dan Peringatan Keras kepada Penyelenggara negara lainya agar tidak melalukan dan tidak memberikan peluang terjadinnya Korupsi". Harapnya Patar Sihotang SH, MH.
Patar Sihotang SH MH menyatakan Bahwa ini adalah hasil kerja nyata PKN dalam melaksanakan Visi Misi PKN yaitu Membrantas Korupsi dalam menuju pemerintah bersih dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur.
Patar Sihotang ketua PKN Pusat ini mengharapkan agar semua Pejabat Aparat penegak hukum yang ada di daerah atau kabupaten kota, agar dapat mengikuti jejak dan keberanian Kapolres Waropen dalam memproses tindak pidana korupsi di daerah masing masing.
Guna terciptanya negara bersih dari korupsi sehingga tercapai masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan tujuan kemerdekaan bangsa kita Indonesia. (Mr)